INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap YY (29), warga Tapos, Depok, Jawa Barat, lantaran mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) har...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap YY (29), warga Tapos, Depok, Jawa Barat, lantaran mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mati dan mengancam akan meledakkan Asrama Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ucapan tersebut dilontarkan YY dalam sebuah WhatsApp Group.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman hendak meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Rabu (12/6/2019).
Dedi menuturkan penangkapan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 11.45 WIB di rumah YY.
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuah WhatsApp Group 'Silaturahmi', yang berisi tulisan tersangka YY.
Dalam percakapan grup tersebut tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'Tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ujar Dedi.
"Dan pukul 22.16 WIB, di hari yang sama, menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob, Kelapa Dua, sebelum tanggal 29'," sambung Dedi.
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan WhatsApp Group dengan nama 'Silaturahmi' beranggotakan komunitas pendukung paslon capres tertentu. Namun Dani tak menyebut siapa paslon yang dimaksud.
"Grup WhatsApp 'Silaturahmi' merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019 yang berisikan 192 orang. Dan tersangka YY merupakan salah satu admin di grup tersebut," jelas Dani.
Kepada penyidik, Dani menerangkan, YY mengaku motifnya menuliskan kalimat tersebut adalah ingin eksis dan ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu paslon capres 2019.
"Selain melakukan pengancaman kepada Presiden dan Asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, pada 21 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Rumah Aspirasi dan Posko Medis, yang merupakan posko salah satu paslon capres 2019, di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, atau di samping Masjid Cut Meutia," terang Dani.
Berdasarkan pengakuan YY kepada polisi, Dani menuturkan maksud kedatangan YY adalah menjadi relawan salah satu paslon dalam kegiatan demonstrasi di Bawaslu.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak Rp 750 juta. Dan/atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," Dani menjabarkan.
sumber: detik.com