Tempo/Adam Prirea INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan ...
Tempo/Adam Prirea |
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
FPI menyebut tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Sugito tak merinci syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Tapi dia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.
Informasi mengenai pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI ini sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Surat permohonan itu diterima Kemendagri pada Jumat (21/6/19).
"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sedangkan aturan soal perpanjangan izin SKT Ormas ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017.
sumber: tribunnews.com