TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih mengevaluasi permintaan perpanjangan i...
TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi |
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih mengevaluasi permintaan perpanjangan izin ormas FPI. Sehingga belum tentu Mendagri izinkan perpanjangan FPI.
SKT yang diajukan FPI tengah diurus dan dievaluasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pernyataan Tjahjo, menyusul masa berlaku izin FPI yang akan berakhir pada Juni 2019
Tjahjo menyebut Kemendagri sudah membentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) untuk menelaah setiap ormas yang mengajukan SKT termasuk FPI.
Kata dia, tidak hanya FPI yang mengajukan SKT ke Kemendagri, tapi ada ormas lain.
"Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," ucap dia.
Tak hanya itu, Politisi senior PDI Perjuangan menuturkan pihaknya akan menilai ormas-ormas yang mengajukan SKT kembali.
Kemudian Kemendagri kata Tjahjo, juga akan mempelajari AD/ART terbaru dari ormas-ormas serta bagaimana komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ucap Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan apapun hasil evaluasi ormas FPI nantinya, ia berharap hasilnya harus diterima dengan baik.
"Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tandasnya.
Sebelumnya muncul petisi yang menuntut agar izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak diperpanjang alias ditolak. Petisi penolakan tersebut terpantau semakin meningkat.
Petisi yang dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org berjudul 'Stop Ijin FPI' . Izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019 mendatang.
Berbagai polemik mulai muncul di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai FPI sebagai ormas radikal dan penuh kekerasan sehingga mendesak agar Kemendagri mencabut izinnya.
Namun, tak sedikit pula orang yang merasakan manfaat dari kehadiran ormas ini. Salah satunya adalah aksi cepat tanggap para anggota FPI di lokasi bencana, lebih cepat dibandingkan pemerintah setempat.
sumber: suara.com