(Photo : VIVA/M Ali Wafa) INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menyam...
(Photo : VIVA/M Ali Wafa) |
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menyampaikan sejumlah poin dalam jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi terkait sengketa pilpres, Selasa (18/6). Dalam akhir paparannya, KPU memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.
"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pihak KPU juga meminta agar MK menyatakan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 adalah benar yakni dengan perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 dan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239.
"Meminta MK menyatakan benar keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu," katanya.
MK menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, hari ini, Selasa (18/6/2019). Sidang dihelat dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu atas gugatan Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, Ali Nurdin juga menyatakan pihaknya, dalam hal ini termohon KPU menolak perbaikan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019. Seperti diketahui, berkas permohonan pertama diajukan Prabowo pada 24 Mei 2019.
Ali Nurdin menegaskan KPU sebagai termohon menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.
Ali menegaskan peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.
13.747 personel gabungan dari TNI-Polri mengamankan jalannya sidang kedua tersebut.
Sumber: CNN Indonesia