(Liputan6.com/Herman Zakharia) INDONESIAKININEWS.COM - Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, yang menyebut daerah di Kaliman...
(Liputan6.com/Herman Zakharia) |
INDONESIAKININEWS.COM - Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, yang menyebut daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk dalam zona merah rawan korupsi, termasuk dalam proses pengelolaan aset, dikroscek oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Kepala Inspektorat Kalsel, Awi Sundari laporan menteri tersebut bisa jadi salah satu pemkab di daerah dan bukan Pemprov Kalsel.
“Ya, bisa jadi di daerah. Karena umum penyataannya. Namun demikian kita tetap koordinasi dengan Koordinator Supervisi dan Pencehanan (Korsupgah) KPK Wilayah Kalimantan.
Kita juga belum tahu manajemen aset mana yang dimaksudkan menteri,” tandas Awi Sundari, Rabu (19/6).
Awi mengemukakan sejauh ini pengelolan aset di Pemprov Kalsel diproses dengan baik sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) RI Wilayah termasuk dari Korsupgah.
“Perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemprov Kalsel adalah bukti pengelolaan keuangan dan aset sudah baik. Memang ada catatan tapi bisa diperbaiki,” kata dia.
Awi menjelaskan berdasarkan data terakhir Korsupgah instansi Pemprov Kalsel dalam manajemen aset daerah warnanya hijau, hal ini juga dibuktikan dengan data KPK dengan capaian 71 persen.
Awi juga menegaskan pengelolaan aset Pemprov sesuai dengan ketentuan yang berkalu. “Tidak ada aset yang dijadikan aset milik pribadi.
Catatan untuk aset, misal rumah dinas yang belum diupdate data, karena ada beberapa penghuni yang berganti. Termasuk aset Kompleks perkantoran Pemprov Kalsel tidak ada catatan,” tandas Awi Sundari.
Adapun Karo Humas Pemprov Kalsel, Kurnadiansyah menambahkan data dari Korsupgah KPK progres Rencana Aksi Korsupgah tahun 2018 intansi Pemprov Kalsel capaiannya di angka 85 persen.
Sementara Ahmad Fikri Hadin, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengatakan salah satu program yang sudah jalan dan pernah menjadi sorotan KPK di Kalsel adalah program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Kalimantan Selatan dan Pencanangan Zona Integritas.
Kalsel sendiri masih memperoleh 60 persen, dari skala 0 hingga 100 persen, sehingga dapat disimpulkan rawan akan korupsi.
Padahal dari catatan yang pernah diberikan KPK ini seharusnya Pemprov sudah mulai membenahi hal-hal yang krusial khususnya perencanaan anggaran dan penataan aset. Apalagi tatkala Mendagri menyebut Kalsel sebagai “Area Merah”.
Dia pun berharap, pemda dan DPRD lebih cermat lagi dalam hal perencanaan anggaran, yang menjadi zona rawan korupsi di daerah-daerah.
“Ada stadion yang milik pemda tau-taunya milik pribadi, itu contoh kecil. Dan ini sering saya sampaikan area rawan korupsi. Area rawan korupsi itu jelas khsusunya perencanaan anggaran tolong dicermati dengan baik,” jelas dia.
sumber: banjarmasin.tribunnews.com