Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai / Rizal Bomantama/Tribunnews.com INDONESIAKININEWS.COM - Jika gagal melalui Mahkamah Konst...
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai / Rizal Bomantama/Tribunnews.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Jika gagal melalui Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Prabowo-Sandi masih miliki jalan dan cara lain untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.
Hal itu terkait dengan jabatan KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah yang awal mula dipolemikkan Tim Hukum 02 dalam revisi permohonan gugatannya.
Prabowo-Sandi menyatakan, dengan menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, Ma’ruf sudah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan peserta pemilu.
Banyak pihak yang menilai bahwa anak perusahaan BUMN itu tidak bisa disebut sebagai BUMN. Tapi tak sedikit pula yang menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN.
Ma’ruf sendiri menegaskan bahwa dua perusahaan itu bukan BUMN. Karena itu, dirinya tidak bisa disebut sebagai karyawan atau pejabatn BUMN.
Akan tetapi, BPN bersikukuh apapun alasannya, Ma’ruf adalah karyawan BUMN. Mereka pun meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai pun sependapat dengan BPN Prabowo-Sandi. Ia menilai, pendamping Jokowi itu memang layak didiskualifikasi.
“Ternyata ada video ini. Ada lembaga lain selain MK yang akan memerintahkan KPU agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi,” kata Pigai kepada Kantor Berita RMOL (Jawa Pos Grup/PojokSatu.id), Minggu (16/6/19).
“Hukum tabur tuai: perusak demokrasi akan digilas oleh nilai demokrasi, HAM dan rasa keadilan,” sambungnya.
Menurutnya, masih ada lembaga lain yang bisa dipakai untuk ‘menjatuhkan’ pasangan Jokowi-Ma’ruf. Yakni melalui Mahkamah Agung.
Dalam video yang dibagikan Pigai, terdapat pernyataan Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto yang menyebutkan butir paraturan MA soal struktural BUMN.
Dikatakan BW dalam video itu, anak perusahaan BUMN disebut juga sebagai BUMN.
Dengan demikian, status KH Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.
“Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear,”
“Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan,” tutup BW.
Sumber: pojoksatu.id