$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika Gagal di MK, Natalius Pigai Sarankan Prabowo-Sandi Lakukan Hal Ini Untuk Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai / Rizal Bomantama/Tribunnews.com INDONESIAKININEWS.COM -  Jika gagal melalui Mahkamah Konst...

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai / Rizal Bomantama/Tribunnews.com

INDONESIAKININEWS.COM - Jika gagal melalui Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Prabowo-Sandi masih miliki jalan dan cara lain untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.

Hal itu terkait dengan jabatan KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah yang awal mula dipolemikkan Tim Hukum 02 dalam revisi permohonan gugatannya.

Prabowo-Sandi menyatakan, dengan menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah  Mandiri dan BNI Syariah, Ma’ruf sudah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan peserta pemilu.

Banyak pihak yang menilai bahwa anak perusahaan BUMN itu tidak bisa disebut sebagai BUMN. Tapi tak sedikit pula yang menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN.

Ma’ruf sendiri menegaskan bahwa dua perusahaan itu bukan BUMN. Karena itu, dirinya tidak bisa disebut sebagai karyawan atau pejabatn BUMN.

Akan tetapi, BPN bersikukuh apapun alasannya, Ma’ruf adalah karyawan BUMN. Mereka pun meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai pun sependapat dengan BPN Prabowo-Sandi. Ia menilai, pendamping Jokowi itu memang layak didiskualifikasi.

“Ternyata ada video ini. Ada lembaga lain selain MK yang akan memerintahkan KPU agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi,” kata Pigai kepada Kantor Berita RMOL (Jawa Pos Grup/PojokSatu.id), Minggu (16/6/19).

“Hukum tabur tuai: perusak demokrasi akan digilas oleh nilai demokrasi, HAM dan rasa keadilan,” sambungnya.

Menurutnya, masih ada lembaga lain yang bisa dipakai untuk ‘menjatuhkan’ pasangan Jokowi-Ma’ruf. Yakni melalui Mahkamah Agung.

Dalam video yang dibagikan Pigai, terdapat pernyataan Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto yang menyebutkan butir paraturan MA soal struktural BUMN.

Dikatakan BW dalam video itu, anak perusahaan BUMN disebut juga sebagai BUMN.

Dengan demikian, status KH Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.

“Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear,”

“Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan,” tutup BW.

Sumber: pojoksatu.id


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika Gagal di MK, Natalius Pigai Sarankan Prabowo-Sandi Lakukan Hal Ini Untuk Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Jika Gagal di MK, Natalius Pigai Sarankan Prabowo-Sandi Lakukan Hal Ini Untuk Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBOPUgPW79pigTadYZf4nSoBw_iSPW8UBHpbk3Vq9BXiEi_eNY0lw6z1Hrn-u_mkfoW2q3Y_S-K_fuuwC1-d5wHGPwc0X3prLP1JpvFkxyxim7hbBAIh4z98760lrAo_skgNwD8qpSscI/s640/natalius-pigai-nih2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBOPUgPW79pigTadYZf4nSoBw_iSPW8UBHpbk3Vq9BXiEi_eNY0lw6z1Hrn-u_mkfoW2q3Y_S-K_fuuwC1-d5wHGPwc0X3prLP1JpvFkxyxim7hbBAIh4z98760lrAo_skgNwD8qpSscI/s72-c/natalius-pigai-nih2.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/06/jika-gagal-di-mk-prabowo-sandi-bisa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/06/jika-gagal-di-mk-prabowo-sandi-bisa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy