Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com INDONESIAKININEWS.COM - Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta mendukung usulan NasDem untuk mengajukan hak int...
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com |
"Kami akan mengajak ketua-ketua fraksi untuk mengajukan hak interpelasi. Kami dukung," kata kata Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (Ongen) , Senin (17/6/2019).
Ongen sendiri tidak mempermasalahkan penerbitan di Pulau Reklamasi. Tapi Hanura mengingatkan Anies seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Ini sikap Pak Anies yang tidak konsisten. Di mana-mana dia selalu bilang hentikan reklamasi. Tapi di sisi lain dia menerbitkan IMB. Menurut saya menerbitkan IMB nggak ada persoalan. Tapi yang harus diselesaikan dulu adalah perda rencana tata ruang. Itu diselesaikan dulu," sebut Ongen.
Ongen menegaskan IMB yang telah diterbitkan bisa dibatalkan. Dia menyebut tak ada dasar hukum dalam penerbitan IMB tersebut.
"Ya bisa (dibatalkan), bagaimana mungkin IMB sudah keluar tapi rencana tata ruang nggak ada. Mau bangun apa di sana," sebut Ongen.
Ongen menyerahkan penilaian terkait konsistensi Anies ke masyarakat. Namun dia menilai Anies tidak berbuat seperti janji kampanyenya soal reklamasi.
"Masyarakat saja yang menjawab, kan dalam kampanye bilang beliau mampu reklamasi. Bagi kita nggak ada masalah tapi reguilasi aturan harus ditertibkan dulu," ucapnya.
Ongen mengatakan akan segera melakukan kunjungan ke Pulau Reklamasi dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta. "Nanti ke sana dalam waktu dekat," sebut Ongen.
Sebelumnya, Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di pulau reklamasi. Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Anies mengaku alasannya menerbitkan IMB itu adalah harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia mengatakan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sumber : Detik.Com