Kapuspen Kemendagri Bahtiar (ist) INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah tidak menolak perpanjangan izin...
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (ist) |
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah tidak menolak perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, masih ada proses yang dilalui untuk perpanjangan SKT ormas.
"Nanti ada SOP, ada proses meneliti berkas-berkas pendaftaran. Kalau nggak salah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Nanti ada rapat antar-menteri lintas kementerian, nanti diambil keputusannya apakah diterima atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019) malam.
Kemendagri mengatakan bahwa FPI mengajukan perpanjangan SKT Ormas pada hari Jumat (21/6/19).
Kemendagri menegaskan, tahapan yang dilalui FPI dalam hal perpanjangan SKT Ormas juga berlaku untuk organisasi lainnya.
"Berlaku untuk siapa pun, sama saja," kata Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya.
FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/19).
Sumber: detik.com