(Ari Saputra/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menjalankan salat Idul Fitri 1440 Hijriah di ...
(Ari Saputra/detikcom) |
Ditemui awak media usai salat, Eggi menyampaikan pesan-pesan Lebaran. "Tentu suasana maaf memaafkan itu satu kondisi yang nasional, bahkan dunia ya, tapi juga ada hak spritual," kata Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu pagi.
Hak yang dimaksud Eggi adalah hak orang-orang yang terzalimi. Di lebaran kali ini, dia memanjatkan doa agar orang yang melakukan kezaliman dibalas Allah SWT.
"Balaslah siapa yang menzaliminya itu. Mudah-mudahan balasan Allah segera akan terwujud, Insyaallah," ujar Eggi.
Juru Kampanye BPN Prabowo Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.
Sebelumnya, Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 29 Mei lalu, Eggi mencabut gugatan itu melalui kuasa hukumnya.
Kini, Eggi dan kuasa hukumnya akan meminta gelar perkara. Dia, melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga meminta penangguhan penanganan. "Saya ikut menjamin penangguhan saudara Eggi," kata Fadli di Polda Metro, Rabu, 29 Mei 2019.
Fadli berujar, permintaan penangguhan penahanan didasari alasan kemanusiaan. Menurut dia, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menderita sejumlah penyakit. "Dan juga berada dalam satu sel sempit. Ukuran 3 x 1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit dan sebagainya, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," kata Fadli.
Sumber: metro.tempo.co