Gambar: Media Indonesia INDONESIAKININEWS.COM - Sempat tersandung masalah hukum terkait suap soal reklamasi, PT Agung Podomoro Tbk (...
Gambar: Media Indonesia |
INDONESIAKININEWS.COM - Sempat tersandung masalah hukum terkait suap soal reklamasi, PT Agung Podomoro Tbk (APLN) rupanya tahun ini terus melanjutkan proyek yang tertunda.
Bahkan tanpa banyak diketahui oleh publik, progres Reklamasi Pulau G yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Muara Wisesa Samudra (MWS) tersebut ternyata telah mencapai 70%.
”Kami melakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Di Pulau G, kami sudah kerjakan hampir 70% dari bangunan pulau, tinggal proses administrasi pulau,” kata Direktur Utama APLN, Cosmas Batubara dilansir dari Harian Neraca, Selasa (18/6/2019).
Kata Direktur APLN, Paul Christian Ariyanto, perseroan melakukan langkah-langkah hukum untuk Pulau F dan I.
Sementara itu, untuk Pulau G perseroan masih melakukan proses pelaksanaan reklamasi dengan cara melengkapi dokumen.
Pada kuartal I/2019, JKP mencatatkan aset reklamasi senilai Rp515,84 miliar, terutama terdiri dari beban-beban untuk memperoleh izin reklamasi,biaya untuk melakukan kajian, pembuatan master plan dan melakukan perencanaan-perencanaan, serta beban kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi yang disyaratkan dalam izin reklamasi.
Sumber: bisnis.com