$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

BPN Mulai Sumringah, Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi

TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengket...

TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

sumber: tribunnews.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: BPN Mulai Sumringah, Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi
BPN Mulai Sumringah, Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE9sqrqZESJ73DkQ-1gBmMwjyGjuzHEKzkgfZax_MbgoC3NNeVI0A38aOhIaxKJ5EsPA6wo1EHKdGh32ie8KKuU0qFfcDsBneGPkQs2OPoRNwlxATMjG-9I-H4DLG9lho_hyphenhyphenND8GYP5TY/s640/663568_720.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE9sqrqZESJ73DkQ-1gBmMwjyGjuzHEKzkgfZax_MbgoC3NNeVI0A38aOhIaxKJ5EsPA6wo1EHKdGh32ie8KKuU0qFfcDsBneGPkQs2OPoRNwlxATMjG-9I-H4DLG9lho_hyphenhyphenND8GYP5TY/s72-c/663568_720.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/06/bpn-mulai-sumringah-mahfud-md-saya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/06/bpn-mulai-sumringah-mahfud-md-saya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy