$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tersangka Penyebar Ujaran kebencian Di Kalteng Pingsan Saat Ditangkap, Ternyata Seorang Guru Honorer

(Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo) INDONESIAKININEWS.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime b...

(Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime berhasil mengamankan dua orang oenyebaran ujaran kebencian di daerah itu melalui akun pribadinya di media sosial yakni facebook.

"Kedua tersangka ujaran kebencian yang diketahui bernama Risnawati (34) dan Hardianur (23) ditangkap di dua tempat yang berbeda itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian yang mereka lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan di Palangka Raya, Senin.

Pengangkapan pemilik akun Facebook Adinda Riswa alias Risnawati itu dilakukan pada 26 Mei 2019 di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tempat dia mengajar sebagai guru honorer di salah satu sekolah di kabupaten setempat.

Di hari dan tanggal yang sama tim cyber crime juga menangkap pemilik akun Facebook Nuy alias Hardianur di kediamannya di Jalan Dr Murjani Gang Kurnia Kota Palangka Raya karena keduanya memproduksi tulisan serta ujaran kebencian dan menyebarkannya melalui media sosial.

"Ditangkapnya mereka ini lantaran kepolisian sudah banyak mengamankan bukti hasil produk ujaran kebencian yang dibuat oleh mereka, yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan presiden tahun ini. Bahkan postingan mereka itu setiap hari diproduksi dan disebarkan ke media sosial," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga tersebut juga menunjukkan hasil postingan yang mereka sebar di Facebook, yakni seperti kata-kata 'Kalau bohong dan curang KPU, Polisi, TNI lembaga survei dan Bawaslu kita sumpahin terlaknat dunia akhirat bersama suami istri, orang tua anak dan keluarga' itu yang tertera dia akun Fabook Nuy.

Sedangkan di akun Facebook Adinda Riswa bertuliskan 'Berkaca di tahun pemilu 2014 silam...pihak Prabowo SDH membawa kejalur sidang MK tetapi apa tetap ada kecurangan yang akhirnya menang... LADANG MK... SDH DIKUASAI ...jadi PERCUMA... hanya PEOPLE POWERLAH... yang akan membuktikan kecurangan dan ketamakkan penguasa selama ini'.

Bahkan selain postingan kata-kata tersebut gambar-gambar seperti Kapolri serta Presiden Joko Widodo juga ada. Bahkan kata-katanya selalu mengundang ke arah yang negatif, sehingga keamanan daerah juga bisa terganggu dengan tulisan-tulisan seperti itu.

"Para tersangka kini dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan, untuk menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan individu serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongn (SARA) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar, kata Adex.

Ditambahkan mantan Kapolres Gresik tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan di media sosial yang berada di wilayah hukumnya. Sebab masih banyak postingan ujaran kebencian yang saat ini beredar di media sosial facebook, intagram serta lain sebagainya.

Pihaknya akan menindak tegas apabila sudah mengamankan sejumlah barang bukti mengenai ujaran kebencian serta postingan berita bohong serta lain sebagainya di media sosial pribadi milik masyarakat Kalimantan Tengah

"Masyarakat Kalteng cukup lumayan tidak ikut melakukan hal serupa di media sosial dengan isu-isu mengenai sebelum pemilu maupun setelah pemilu yang sifatnya menyudutkan kelompok lain," tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan seorang tersangka ujaran kebencian sempat pingsan saat hendak digiring menuju ruang penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Sumber: Antara Kalteng


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tersangka Penyebar Ujaran kebencian Di Kalteng Pingsan Saat Ditangkap, Ternyata Seorang Guru Honorer
Tersangka Penyebar Ujaran kebencian Di Kalteng Pingsan Saat Ditangkap, Ternyata Seorang Guru Honorer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5pNkjSlR-g0YL02rrntkkoM-1QoytZoYUEe3hqx_n3WLn6n45y6aJ5s22oYu91mxgUwAwgzzG6sFrNPno9IZ6FAyotqhXhSj7p6K8tOXCUBtU-fSZQsovVHyGWwSEBm9pSzP7SEUX8C_J/s640/Polisi-tangkap-dua-orang-penyebar-ujaran-kebencian-di-Kalteng-2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5pNkjSlR-g0YL02rrntkkoM-1QoytZoYUEe3hqx_n3WLn6n45y6aJ5s22oYu91mxgUwAwgzzG6sFrNPno9IZ6FAyotqhXhSj7p6K8tOXCUBtU-fSZQsovVHyGWwSEBm9pSzP7SEUX8C_J/s72-c/Polisi-tangkap-dua-orang-penyebar-ujaran-kebencian-di-Kalteng-2.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/tersangka-penyebar-ujaran-kebencian-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/tersangka-penyebar-ujaran-kebencian-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy