Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha INDONESIAKININEWS.COM - Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil An...
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha |
Dalam surat bernomor SPgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang diterima redaksi, Senin (27/5/19), Dahnil dipanggil oleh Polda Sumatera Utara.
Dahnil diminta untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo 87, 88, dan Pasal 110 KUHP Selasa (28/5/19).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun dengan Sprindik nomor SP-Sidik/217/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.
Pemanggilan ini pun menjadi ke sekian kalinya tokoh-tokoh yang dekat dengan pasangan Prabowo-Sandi yang dituding melakukan tindakan makar.
Beberapa nama bahkan sudah berstatus tersangka dugaan makar. Seperti halnya politisi PAN, Eggi Sudjana, aktivis tionghoa Lieus Sungkharisma, dan yang terbaru adalah mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
sumber: rmol.id