INDONESIAKININEWS.COM - Seorang perempuan di Merangin Provinsi Jambi, bernama Surya Elinda diamankan polisi terkait kasus dugaan menyeb...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang perempuan di Merangin Provinsi Jambi, bernama Surya Elinda diamankan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan hoax atau berita bohong tentang roti beracun.
Surya Elinda yang merupakan warga Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Dugaan penyebaran hoax itu dilakukan melalui pesan berantai dengan menggunakan aplikasi chatting WhatsApp beberapa waktu lalu.
Penangkapan Surya Elinda didasari adanya laporan ke polisi pada 13 Mei lalu, dengan nomor LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM.
Sementara surat perintah penangkapan dikeluarkan Polda Metro Jaya, dengan nomor Nomor SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrim.
Peristiwa dugaan penyebaran hoax itu terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 16.00.
Informasi yang dihimpun, Surya Elinda diduga sengaja menyebarkan hoax tentang roti beracun di dalam koper yang menyebabkan adanya massa yang sakit, saat aksi damai di depan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Pada pesan itu disebutkan massa yang melakukan aksi damai mengalami keracunan usai memakan takjil.
Takjil tersebut, masih dari pesan berantai yang dikirimkan, diberikan seseorang yang tak dikenal, yang membuat banyak orang jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit RSCM.
Informasi yang diperoleh Surya Elinda ini tak disaring lagi, dan tidak diteliti apakah hoax atau fakta.
Informasi itu langsung disebar luaskan olehnya.
Kasat Reskrim Merangin, Iptu Khairunnas saat dikonfirmasi terkait diamankannya warga Merangin tersebut, mengiyakan hal itu.
Namun, ia tak menyebutkan secara detail perihal apa yang yang membuat tim dari Polda Metro Jaya turun mengamankan SE.
"Iya bener satu orang perempuan diamankan dari Merangin," kata Iptu Khairunnas.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Ulak, Merangin, Jambi, Azharuddin, yang sempat berada di tempat penangkapan, mengaku kaget ada warganya yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang benar apa yang dikerjakan oleh warga saya ini biarlah dia yang bertanggung jawab atas perbutannya," bilang Azharudin.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan yang menangkap Surya Elinda adalah Polda Metro Jaya.
"Polres Merangin hanya bersifat back up saja," jelasnya.
Ia juga membenarkan IRT bernama Surya Elinda diduga menyebarkan hoax.
"Ditangkap karena diduga menyebarkan hoax melalui WhatsApp," ungkapnya.
Ia juga mengatakan ibu rumah tangga tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hari itu juga langsung dibawa ke Jakarta," ungkapnya, Jumat (17/5/19).
sumber: tribunnews.com