Anggota Tim Advokasi PA 212, Dedi Suhardadi/RMOL INDONESIAKININEWS.COM - Artis Andre Taulany minta maaf soal tuduhan menghina Nabi Muh...
Anggota Tim Advokasi PA 212, Dedi Suhardadi/RMOL |
INDONESIAKININEWS.COM - Artis Andre Taulany minta maaf soal tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW yang viral. Tim Hukum PA 212, Dedi Suhardadi yang melaporkan Andre ke Bareskrim ingin proses hukum tetap berjalan.
"Secara pribadi mungkin bisa memaafkan. Tetapi proses hukum ya kita negara hukum, jalan terus gitu loh," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (04/05/2019).
Sebagai manusia, Dedi mengaku menerima permintaan maaf Andre. Namun, lanjutnya, masalah sudah masuk ke jalur hukum.
"Biarkanlah hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jadi saya sebagai manusia ya menerima bisa saja memaafkan. Tapi persoalannya kan bukan saya saja yang tersakiti gitu loh. Umat Islam yang lain dan bahkan di dunia seperti dulu kasus Ahok ya nggak mungkin dong saya bisa mengatasnamakan, 'saya maafkan atas nama umat Islam', nggak bisa," ujarnya.
Menurut Dedi, perkara yang dituduhkan ke Andre Taulany ini bukan delik aduan. Karena itu, Dedi berharap pengadilan yang akan memutuskan perkara ini.
"Saya kira ini bukan delik aduan ya. Harapan saya tetap berlanjutlah sampai proses sebagaimana seharusnya gitu loh. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Supaya apa, umat yang tersakiti, yang lainnya, mereka merasa 'oiya, hak kami itu terjaga oleh sistem hukum di kita'," ujarnya.
Dedi setuju dengan Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis yang mengimbau untuk menghindari candaan terkait agama. Dedi mengatakan agama adalah hal yang sakral.
"Memang seharusnya seperti itu, apapun namanya kalau sudah menyangkut agama, jangan (jadi candaaan). Saya bilang. Itu terlarang lah. Itu hal-hal yang sakral ya. Sensitif sekali. Nggak pada tempatnya lah yang namanya agama. Apalagi Allah, Rasulullah, yang harus kita cintai lebih daripada diri kita sendiri," ujarnya.
Laporan Dedi teregister dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.
Lawakan Andre yang dipersoalkan adalah saat Andre dan Sule menjadi host dalam sebuah acara televisi. Saat itu Andre dan Sule mewawancarai penyanyi Virzha. Video wawancara mereka kemudian viral di media sosial.
sumber: detik.com