INDONESIAKININEWS.COM - Bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugata...
INDONESIAKININEWS.COM - Bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dikritik TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.
"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Dasco menegaskan percaya kepada para hakim MK yang memproses gugatan mereka. Ia meminta TKN Jokowi-Ma'ruf tak mengambil kesimpulan sendiri.
"Bagi yang menyatakan nggak cukup kuat, yang akan menyatakan itu kuat atau tidak cukup kuat adalah MK. Kami percaya kepada hakim MK. Kalau kami nggak percaya ya, ngapain kami masukkin," ujarnya.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman menyampaikan hal senada.
Ia balik meledek TKN Jokowi-Ma'ruf yang meyakini gugatan tim hukum Prabowo-Sandi bakal ditolak karena memakai bukti berupa link berita.
"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Habiburokhman.
Dia yakin tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) bakal memenagi gugatan di MK. Habiburokhman berkaca pada pengalamannya sendiri.
"Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik. Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya," ujarnya.
"Seingat saya kasus perkara cuti kepala daerah yang diajukan Ahok (eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) dan saya jadi pihak terkait juga pakai bukti link berita, dan saya menang," tegas Habiburokhman.
sumber: detik.com