Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Bogor Iyus Khaerunnas (Farih Maulana/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Gerakan Nasio...
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Bogor Iyus Khaerunnas (Farih Maulana/detikcom) |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Meski demikian, penahanannya ditangguhkan. Iyus mengakui ada khilaf terkait ucapannya.
"Saya juga menyadari barangkali ada kealpaan, ada kekhilafan yang saya sampaikan, itu sangat manusiawi pada saat situasi dan kondisi tertentu membuat saya semangat ternyata ada hal-hal yang barangkali secara hukum lewat kontrol," kata Iyus.
Ustaz Iyus mengaku telah meminta maaf saat diperiksa penyidik. Dia juga membuat video pernyataan maaf. "Sudah," jawabnya singkat saat dimintai konfirmasi soal hal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Iyus kepada detikcom di kantor Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019).
Dia didampingi beberapa orang termasuk kuasa hukumnya Beni Mahyudin. Dia baru saja keluar usai permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh polisi.
Ustaz Iyus mengaku akan pulang ke rumah. Dia berjanji bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres Bogor Kota, termasuk wajib lapor.
Meski penahanannya ditangguhkan, Ustaz Iyus dikenai wajib lapor dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Proses hukumnya tetap berjalan. Dia mengaku siap menjalani.
"Kita lapor saja, Senin, Kamis. Seminggu dua kali wajib lapor," ucapnya.
Meski demikian, Ustaz Iyus berharap kasus ini tidak dilanjutkan. Dia mengatakan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga baginya ke depan agar lebih berhati-hati.
"Ya hati-hati saja, membuat pernyataan hati-hati. Berbeda pendapat boleh tetapi hati-hati dalam membuat pernyataan-pernyataan sikap dan rekaman dan apalagi itu diviralkan," ujarnya.
Iyus Khaerunnas ditangkap polisi terkait video viral dirinya bicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan jihad untuk melawan itu semua. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ustaz Iyus ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
sumber: detik.com