INDONESIAKININEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan...
INDONESIAKININEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh polisi hari ini karena sakit.
Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani menyampaikan permintaan untuk penundaan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/19).
Amin mengatakan Ani sakit karena kelelahan dan sedang beristirahat di rumah.
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Pemeriksaan itu terkait ujarannya soal kejanggalan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meski demikian, proses hukum dalam laporan tersebut telah meningkat ke penyidikan.
"Pemanggilan Bu Ani ini masih saksi tapi proses hukumnya itu sudah sampai penyidikan," tuturnya.
Selain itu, Amin mengaku akan melaporkan situs tamsh-news.com karena pemberitaan tersebut.
Menurut Amin, kliennya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan tersebut.
Amin pun membawa barang bukti screenshoot berita di situs tersebut.
Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.
Di situs tersebut, Ani menyebut jika kematian 573 KPPS merupakan pembantaian pemilu. Dia juga menyebut jika ditemukan senyawa kimia pemusnah massal dari kematian tersebut.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.
sumber: cnnindonesia.com