foto TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN INDONESIAKININEWS.COM - Sepekan berlalu, materi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus menuai k...
foto TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN |
INDONESIAKININEWS.COM - Sepekan berlalu, materi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus menuai kontroversi.
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Sandiaga minta ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2019-2024.
"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (31/5/2019).
Hal di atas diambil dengan mengutip guru besar hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Prof Tim Lindsey. Kutipan yang diambil tim Prabowo adalah:
He cannot affoord to have too many of these his enemies, and that means three is not much Jokowi can do about Indonesia's a poorly-regulated political system, which favours the wealthy and drives candidates to illegally recoup the high costs of getting elected once they are in office.
This system has entrenched corruption among the political elite and is a key reason for their predatory approach to public procurement.
Menurut Prabowo dkk, potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana akan lebih kuat terjadi kalau karakteristik pemerintahan yang dibangunnya adalah pemerintahan yang cenderung otoriter.
Untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi, parameter pemilu curang itu adalah:
1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.
2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.
3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.
4. Pembatasan kebebasan media/pers.
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar berkas gugatan yang ditandatangani juga oleh pengacara Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji, dan Dorel Amir.
sumber: detik.com