(Foto Ananda Gabriel) INDONESIAKININEWS.COM - Pelaku berinisial DS tersebut ditangkap jajaran Direktorat Reserse Krimibal Khusus Polda ...
(Foto Ananda Gabriel) |
Dalam unggahannya melalui akun Facebook-nya 'Dodi Suardi' pelaku menyebut ada remaja 14 tahun yang tewas ditembak polisi.
Adapun unggahan yang ditulis DS di akunnya pada 26 Mei 2019 ialah :
"Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, menggunakan ikat pinggang berlogo osis, di antar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya.... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas," tulis DS.
Polisi menyebut konten unggahan tersebut berunsur hoaks.
"Yang bersangkutan ini kita lakukan penangkapan karena di akun Facebook-nya ini membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Ini berkaitan 22 Mei kemarin di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Samudi mengatakan unggahan DS memicu dampak. Terlebih unggahan itu bisa menimbulkan kebencian masyarakat terhadap institusi Polri.
"Ini bisa dibayangkan karena akun Facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri yang apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya," kata Samudi.
Samudi menjelaskan unggahan yang dibuat oleh DS tidak benar. Fakta sesungguhnya, sambung Samudi, tidak ada insiden yang mengakibatkan remaja 14 tahun tewas.
"Itu tidak ada kejadian sebenarnya," kata Samudi.
DS sendiri merupakan seorang dokter di salah satu rumah sakit di Bandung. Selain dokter, DS merupakan dosen doktoral di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Penelusuran di akun Facebook-nya, DS tercatat bekerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin dan RS AMC Bandung. Sementara mengajar, tertulis DS mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
"Kebetulan DS ini adalah seorang dokter ahli kebidanan dan seorang doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Kita juga menyayangkan yang seharusnya beliau ini kan dokter dan doktor pengajar, seharusnya membantu pemerintah, aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan, pemahaman dan edukasi ke masyarakat pengguna media sosial," kata Samudi.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal (15) Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. DS terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Detik.com