INDONESIAKININEWS.COM - Aksi 22 Mei berbuntut kerusuhan antara massa dengan polisi. Akibat aksi tersebut, korban meninggal dan luka-lu...
INDONESIAKININEWS.COM - Aksi 22 Mei berbuntut kerusuhan antara massa dengan polisi.
Akibat aksi tersebut, korban meninggal dan luka-luka pun berjatuhan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Widyastuti, MKM menyebutkan bahwa semua rumah sakit di DKI Jakarta bisa melayani para massa yang membutuhkan pelayanan kesehatan akibat aksi tersebut, baik yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian maupun tidak.
Mengenai biayanya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat dari kerusuhan.
Namun, dr Widyastuti menegaskan bahwa biaya rumah sakit para korban ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk kasus yang akibat cedera akibat terdampak langsung ini kami koordinasikan bisa dengan kerjasama dengan rumah sakit dan kita (Pemprov DKI Jakarta), dan juga dengan Kemenkes tentunya," ujarnya saat ditemui di Kementerian Kesehatan RI, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut dr Widyastuti, kasus aksi 22 Mei bukan merupakan kasus pertama yang terjadi di DKI Jakarta.
Sebelumnya sudah terjadi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan warga luar DKI Jakarta.
Maka dari itu, berdasarkan undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang ada, dibuatlah surat edaran mengenai kesiapsiagaan mengantisipasi kerusuhan.
"Kita tuh sudah sering, kami DKI sudah sering mengalami hal ini. Nonton bola kan kayak kemarin kapan dulu itu, itu kan ada Bonek dari Jawa mana akhirnya kita juga yg urus," tutur dr Widyastuti.
"Kami antisipasi saja kenapa kami mengeluarkan SE (surat edaran) itu, jadi ada aturan secara undang-undang, Permenkes ya ada, terakhir ada SE dari Pak Dirjen tentang kesiapsiagaan kita untuk mengantisipasi itu semua," tutupnya
Sumber: detikhealth