INDONESIAKININEWS.COM - Seorang calon legislatif DPR RI dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang calon legislatif DPR RI dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penangkapan terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap presiden.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono, membenarkan ada penangkapan pekan lalu. Uniknya penangkapan dilakukan di Masjid Polda Jateng.
"Tidak tahu dalam rangka apa ke Polda. Kita sudah lacak lama," kata Hendra, Selasa (28/5/2019).
Maryanto, caleg dari Partai Gerindra itu mengunggah kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di facebook pada 25 November 2018 lalu. Dia mengutip unggahan di facebook salah satunya menuduh keluarga Jokowi dari organisasi terlarang.
"Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," pungkasnya.
Hendra menjelaskan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan namun ada aturan yang menyebut penangkapan dilakukan pascapemilu.
"Awalnya caleg, tidak terpilih. Itu pengaduan November 2018. Ada kebijakan dari pusat yang menyangkut pidana diurus setelah pileg dan pilpres," jelas Hendra.
Caleg DPR RI Dapil V Jateng itu terancan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang masih ditahan di Mapolda," pungkas Hendra.
sumbe: detik.com