INDONESIAKININEWS.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan 51 bukti sengketa Pilp...

INDONESIAKININEWS.COM -Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan 51 bukti sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum nomor urut 02 itu mendalilkan permohonannya pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang dinilai curang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Untuk membuktikannya, mereka banyak menggunakan bukti berupa tautan berita media online.
Tautan berita CNNIndonesia.com termasuk salah satu yang banyak digunakan tim hukum sebagai bukti yang diajukan.
Selanjutnya di bagian penyalahgunaan APBN ada 14 bukti yang dilampirkan di antaranya bukti P-35 berita Kompas.com 27 November 2018 berjudul 'Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019',
Selain tautan berita, tim hukum juga mencantumkan akun media sosial sebagai bukti yang diajukan. Mereka menduga ?Polri memiliki tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan calon nomor 01.
Hal ini diketahui dari akun twitter @Opposite6890 yang mengunggah sejumlah video dengan narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari polres hingga mabes'.
Sumber: CNN Indonesia