Foto: liputan6.com INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial HS yang diduga mengancam memenggal...
Foto: liputan6.com |
Dalam kasus ini, pria berusia 25 tahun itu pun dijerat dengan Pasal Makar. Nasib buruk, ancaman hukuman yang berlaku adalah hukuman mati.
"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi,
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Argo menambahkan, pengancam Jokowi itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi.
Sumber: Liputan6.com
sumber: liputan6.com