$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Akibat Tindakan Penghasutan, Biksu Myanmar Radikal Anti-Muslim ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup!

(Foto: AFP/YE AUNG THU) INDONESIAKININEWS.COM -  Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkap...

(Foto: AFP/YE AUNG THU)

INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu radikal anti-Muslim atas tuduhan tindakan penghasutan.

Kolonel Myo Thu dari markas polisi Nay Pyi Taw pada Rabu (29/5/2019) mengatakan bahwa seorang pejabat pemerintah di Pengadilan Distrik Barat Yangon mengajukan gugatan terhadap Wirathu, yang digambarkan oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" atas sentimen anti-Muslim.


"Hakim menerima tuntutan itu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Selasa malam," kata Myo Thu, kepada Anadolu Agency.

Surat perintah itu dikeluarkan oleh seorang hakim karena upaya untuk memunculkan opini ketidakpuasan terhadap pemerintah Myanmar.


Myo Thu menambahkan bahwa dakwaan tersebut dapat menggiring sang biksu pada hukuman maksimum penjara seumur hidup, denda atau keduanya.

"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," ujar dia, tanpa memberikan rincian tentang penundaan tersebut.

Baru-baru ini, sebuah media lokal mengutip seorang pejabat senior pemerintah yang mengatakan bahwa Wirathu mengalami persekusi setelah sebuah video, yang menampilkan sang biksu secara verbal menyerang Penasihat Negara Aung San Suu Kyi selama pidatonya, menjadi viral awal bulan ini.

Menurut salah seorang pengikutnya, Aung Kyaing, Wirathu berada di biaranya di Kota Mandalay pada Senin dan tidak ada polisi yang datang menangkapnya.

"Dia sekarang dalam perjalanan ke Yangon ketika dewan biarawan senior memanggilnya," kata Kyaing, kepada Anadolu Agency, merujuk pada Komite Sangha yang melarang Wirathu mengajar selama satu tahun pada pertengahan 2017.

Wirathu, yang pernah menyebut dirinya "Bin Laden Buddha", memiliki peran utama dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara mayoritas Buddha di negara itu sejak kekerasan komunal pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.

Sumber: Suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Akibat Tindakan Penghasutan, Biksu Myanmar Radikal Anti-Muslim ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup!
Akibat Tindakan Penghasutan, Biksu Myanmar Radikal Anti-Muslim ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsuWigZNN3PSpd8zsQ9VtqT7lXLZr9KFqt44d1rpcjbV6pDVh8ojpDKtCbAYIaW6pC5K6dOSbZTLUNVJt9xsnxeXGzZWGxuttlulXXTJBqpJGyRXuz3S9mYsJl1Wedd2ECp2eKktATIzI2/s640/bujd2veio0bb3scblfjy.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsuWigZNN3PSpd8zsQ9VtqT7lXLZr9KFqt44d1rpcjbV6pDVh8ojpDKtCbAYIaW6pC5K6dOSbZTLUNVJt9xsnxeXGzZWGxuttlulXXTJBqpJGyRXuz3S9mYsJl1Wedd2ECp2eKktATIzI2/s72-c/bujd2veio0bb3scblfjy.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/biksu-myanmar-radikal-anti-muslim-ini.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/biksu-myanmar-radikal-anti-muslim-ini.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy