(Foto: AFP/YE AUNG THU) INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkap...
(Foto: AFP/YE AUNG THU) |
INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Myanmar pada Selasa (28/5/2019) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu radikal anti-Muslim atas tuduhan tindakan penghasutan.
Kolonel Myo Thu dari markas polisi Nay Pyi Taw pada Rabu (29/5/2019) mengatakan bahwa seorang pejabat pemerintah di Pengadilan Distrik Barat Yangon mengajukan gugatan terhadap Wirathu, yang digambarkan oleh majalah Time sebagai "Wajah Teror Buddha" atas sentimen anti-Muslim.
"Hakim menerima tuntutan itu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Selasa malam," kata Myo Thu, kepada Anadolu Agency.
Surat perintah itu dikeluarkan oleh seorang hakim karena upaya untuk memunculkan opini ketidakpuasan terhadap pemerintah Myanmar.
Myo Thu menambahkan bahwa dakwaan tersebut dapat menggiring sang biksu pada hukuman maksimum penjara seumur hidup, denda atau keduanya.
"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," ujar dia, tanpa memberikan rincian tentang penundaan tersebut.
Baru-baru ini, sebuah media lokal mengutip seorang pejabat senior pemerintah yang mengatakan bahwa Wirathu mengalami persekusi setelah sebuah video, yang menampilkan sang biksu secara verbal menyerang Penasihat Negara Aung San Suu Kyi selama pidatonya, menjadi viral awal bulan ini.
Menurut salah seorang pengikutnya, Aung Kyaing, Wirathu berada di biaranya di Kota Mandalay pada Senin dan tidak ada polisi yang datang menangkapnya.
"Dia sekarang dalam perjalanan ke Yangon ketika dewan biarawan senior memanggilnya," kata Kyaing, kepada Anadolu Agency, merujuk pada Komite Sangha yang melarang Wirathu mengajar selama satu tahun pada pertengahan 2017.
Wirathu, yang pernah menyebut dirinya "Bin Laden Buddha", memiliki peran utama dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara mayoritas Buddha di negara itu sejak kekerasan komunal pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.
Sumber: Suara.com