[suara.com/Bowo Raharjo] INDONESIAKININEWS.COM - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma...
[suara.com/Bowo Raharjo] |
INDONESIAKININEWS.COM - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma mempertanyakan dugaan keterlibatannya dalam kasus makar yang dituduhkan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
Lieus mengaku tidak terlibat dalam seruan people power yang disampaikan Kivlan.
Merespons agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (14/5/2019) besok. Lieus mengingatkan Pemerintah agar tidak sewenang-wenang mempolisikan dirinya.
"Ini saya kok dibawa-bawa ke dalam kasus makar juga. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang," ujar Lieus dalam konferensi pers mengenai ditangkapnya sejumlah tokoh islam dan aktivis di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Lieus mengaku heran dengan kasus makar yang sudah menetapkan tersangka tapi tidak pernah disidang.
Ia menduga ada indikasi lain dari tindakan polisi yang mempermasalahkan kasus makar selama ini.
"Ada lho itu, orang yang dijadikan tersangka kasus makar, dikasih gelar tersangka makar, tapi tidak pernah disidang-sidang," jelas Lieus.
Lieus Pikir-pikir Hadiri Pemeriksaan Kasus Makar Besok
Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN), Lieus Sungkharisma mengaku telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar yang ditudingkan kepadanya.
"Sudah hari Selasa besok disuruh datang jam 09.00 WIB ke Bareskrim," kata Lieus dijumpai di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Namun demikian, Lieus belum bisa menjelaskan apakah akan menghadiri atau tidak terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Di hanya menjelaskan keputusan hadir atau tidaknya akan ditentukan besok
"Kita lihat aja besok. Tapi kalau surat panggilan itu saya bilang belum terima, itu saya salah," jelas Lieus.
Dia mengungkapkan surat panggilan Bareskrim itu sudah diantarkan ke tempatnya di Glodok, oleh tiga orang.
"Diantar ke Glodok di tempat saya, itu tiga orang yang antar, kasusnya makar. Saya belum lihat, tapi ya sudah enggak kaget sih," kata Lieus.
Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
(Antara / suara.com).