IndonesiaKiniNews.com - Ketua Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Sumatera Utara Pendeta Darwis Manurung mengatakan Pendeta Henderson S...
IndonesiaKiniNews.com - Ketua Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Sumatera Utara Pendeta Darwis Manurung mengatakan Pendeta Henderson Sembiring Kembaren, tersangka kasus pembunuh Rosalina Cici Siahaan, bukanlah bagian dari PGI.
"Gereja Sidang Rohkudus Indonesia, bukanlah bagian dari PGI, mereka itu berdiri sendiri. Pendetanya juga sendiri, kami dari PGI tidak melakukan pengawasan sama mereka," ujar Pendeta Darwis melalui sambungan telepon, Jumat (1/6/2018).
Darwis pun menjelaskan pendeta-pendeta di gereja yang bergabung dengan PGI berada dalam pengawasan badan PGI.
Selain itu, ada juga pengawasan dari Sinode gereja, tempat pendeta bertugas.
Proses lainnya, untuk menjadi pendeta di gereja yang tergabung dengan PGI, seseoang harus terlebih dahulu menempuh sekolah pendeta.
"Pendeta di PGI harus sekolah. Kalau di gereja yang tidak terdaftar di kami, ada yang diangkat sendiri, karena ayahnya pendeta, atau kakeknya pendeta. Gerejanya juga biasanya didirikan sendiri oleh pendetanya," ujar Darwis.
Meski demikian, Darwis menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku yang dilakukan Pendeta Henderson tersebut, karena membuat nama gereja tercemar.
Apalagi perilaku bejatnya adalah hal yang sangat dilarang dalam ajaran agama mana pun.
"Sebagai pendeta seharusnya menebarkan kasih sayang dan tidak membuat hal-hal tercela, karena dalam ajaran mana pun dilarang membunuh. Ini dia sudah melanggar perintah Tuhan. Hal demikian sangat tidak bisa ditolerir dalam PGI, " ujarnya.
Darwis menyampaikan sesuai aturan PGI dan Sinode gereja yang tergabung dalam PGI, pengawasan terhadap pendeta sangat ketat, karena menjadi pendeta harus menjadi panutan bagi jemaatnya.
"Sedikit saja pendetanya menyimpang, maka sanksi akan menunggu si Pendeta," ujarnya.
sumber: tribunnews.com