IndonesiaKiniNews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jatim tahun ini terancam t...
IndonesiaKiniNews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jatim tahun ini terancam tidak cair.
Pasalnya, dalam APBD tidak dialokasikan gaji ke 13 untuk THR.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang memang sudah dianggarkan berupa gaji ke 13, sehingga tinggal dicairkan.
Pemkot Surabaya masih akan melakukan komunikasi dengan DPRD setempat terkait persoalan THR.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai program baru, apalagi ditambah dengan pemberian THR.
Pemkot akan komunikasi dengan DPRD mengenai hal itu.
"Kalau tiga tahun terakhir ini memang ada gaji ke 13 dari APBD yang diberikan saat lebaran, itupun komulatif," terang Risma, Selasa (5/6/2018).
Menurut kader PDIP ini, pemkot akan kuwalahan jika menggunakan APBD untuk THR.
Apalagi Surabaya baru mendapat musibah teror bom bunuh diri. Serta peristiwa kebakaran yang menelan 8 korban jiwa.
Akibat adanya teror bom tersebut, pajak sedikit berhenti. Tidak ada penambahan, namun juga tidak turun.
Kondisi pajak yang tidak bergerak pada angka kenaikan membuat tidak ada penambahan pendapatan untuk APBD Surabaya.
"Walah kok ya belum alokasikan, masak sih pakai APBD? aku belum terima. Kalau pakai APBD ya abot (berat). Aku nggak bisa memutuskan sendiri," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini
Lebih dari itu, Risma mengatakan bahwa pemberian THR kepada PNS tidaklah wajib. Sebab, kata Risma, pemberian THR tersebut baru dilakukan tahun ini.
"Nggak lah, nggak wajib. Nggak ada, baru tahun ini lah. tahun kemarin-kemarin nggak ada (THR) kok. Nggak ada baru tahun ini," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji keempat belas.
sumber: okezone.com & detik.com