IndonesiaKiniNews.com - Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah bahwa Gubernur Anies Baswedan memberi instruksi kepada Ketua RT me...
IndonesiaKiniNews.com - Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah bahwa Gubernur Anies Baswedan memberi instruksi kepada Ketua RT mengumpulkan dana zakat Bazis Map Gerakan Ramadan Rp 1 juta.
"Tidak ada kewajiban seperti itu," kata Zahrul Wildan kepada Tempo, Ahad, 13 Juni 2018.
Di media sosial, beredar foto surat dari Lurah Cilandak Barat memohon kepada Ketua RT di wilayahnya untuk mengumpulkan dana Bazis Map Gerakan Ramadan sebesar Rp 1 juta.
Dalam surat tersebut, pengumpulan dana dilakukan guna menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan 1439 H.
Zahrul Wildan mengatakan, seruan Gubernur DKI Jakarta hanya sebatas ajakan kepada warga untuk menyalurkan zakat ke Bazis. Dari fotokopi Seruan Gubernur No 7 tahun 2018 yang ditunjukkan Zahrul Wildan, berikut pernyataan Anies Baswedan:
"Saya menyerukan kepada umat Islam Jakarta untuk menyalurkan Zakat, Infaq/Shadaqah ke Bazis Provinsi Jakarta yang akan mendistribusikan dan mendayagunakannya kepada mustahik sesuai dengan ketentuan agama dan fungsi serta tujuannya," kata Anies Baswedan pada seruan yang dikeluarkan 17 Mei 2018.
Pada Maret lalu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo pernah meminta masyarakat tidak menyalurkan zakat lewat Bazis DKI.
Pada saat itu Bambang menyatakan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
"DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat 23 Maret 2018
Dia mengatakan seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas.
Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum.
"Kalau sesuai undang-undang Bazis DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.
Sumber: tempo.co