IndonesiaKiniNews.com - Surat edaran kelurahan Cilandak Barat sempat viral di media sosial terkait besaran zakat yang harus dibayarkan, Sab...
IndonesiaKiniNews.com - Surat edaran kelurahan Cilandak Barat sempat viral di media sosial terkait besaran zakat yang harus dibayarkan, Sabtu (2/6/2018).
Dilansir Tribunwow dari Kompas.com, Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan membenarkan surat edaran tersebut.
Isi surat edaran ini berisi permintaan pihak kelurahan Cilandak Barat kepada RT se- Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat gerakan Ramadan.
Agus mengatakan surat edaran tersebut telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) kepada 144 RT.
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat, memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com dan dikutip TribunWow.com.
Dalam surat tersebut juga tertera jika surat edaran tersebut disebarkan karena menindaklanjuti seruan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan tidak ada intruksi kepada lurah untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp 1 juta rupiah.
"Seruannya kan meningkatkan semangat berbagi amal ibadah kita di Bulan Suci. Tapi enggak ada (arahan) spesifik detail sampai seperti itu. Jadi itu mungkin interpretasi Lurah Cilandak Barat sendiri," ujar Sandiaga di kawasan Menteng, Sabtu (2/6/2018).
Namun, Sandiaga tidak menyalahkan Lurah Cilandak Barat karena zakat merupakan kewajiban umat muslim.
Sandiaga juga menambahkan bahwa besaran yang harus terkumpul tiap RT tidak ditentukan.
Jika ada instruksi membayar minimal Rp 1 juta tiap RT merupakan upaya dari Lurah Cilandak Barat sendiri untuk mengingatkan warganya dalam membayar zakat.
"Prinsipnya kembali kerelaan masing masing. Enggak ada harus bayar segini, harus alokasi segini. Mungkin itu bagian adaptasi Pak Lurah untuk mengingatkan RT-nya menjalankan itu," kata Wagub DKI Jakarta.
Sebelumnya, Lurah Cilandak Barat sendiri mengatakan bahwa pada tahun lalu pihaknya telah mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.
Sementara itu, terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
sumber: tribunnews.com