IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum dilaporkan ke penegak h...
IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum dilaporkan ke penegak hukum.
Penegasan Anies disampaikan saat ditanya mengenai viral surat permintaan dari ormas kepada pengusaha di Jakarta Barat.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum. Bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan," kata Anies kepada wartawan usai salat tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Anies menegaskan, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan berhadapan dengan proses hukum
"Jadi menurut saya dibuat simple. Jadi kita tidak terlalu khawatir, apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja. Laporkan kepada siapa, kepada penegak hukum karena itu melanggar hukum," tegas Anies.
Di media sosial, beredar surat dengan kop ormas yang berisi permohonan THR.
Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha.
Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengaku belum mengetahui dan akan mengecek peredaran surat tersebut.
"Sejauh ini belum ada (di Kalideres). Kita belum monitor. Nanti kita coba cek," ujar Pius saat dihubungi wartawan
sumber: detik.com