IndonesiaKiniNews.com - Pemerintah DKI Jakarta mencabut surat edaran yang menghapus imunisasi dan identitas anak sebagai syarat bagi calon ...
IndonesiaKiniNews.com - Pemerintah DKI Jakarta mencabut surat edaran yang menghapus imunisasi dan identitas anak sebagai syarat bagi calon peserta didik baru tingkat taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD).
Syarat itu berupa Kartu Imunisasi Anak yang pernah diterapkan pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat edaran itu dicabut lantaran menimbulkan tafsir beragam.
"Surat edaran ini akan dicabut dan dibuatkan surat edaran baru karena pesan dari surat ini memiliki makna yang bervariasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.
Surat itu diteken Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto pada 30 April 2018.
Dalam surat tersebut, Sopan menyatakan calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang TK dan SD tak diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak.
Belakangan, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Bowo Irianto mengatakan surat edaran itu terbit untuk menghindari isu yang berkembang di masyarakat mengenai Kartu Imunisasi Anak yang menjadi syarat wajib calon peserta didik baru.
Anies menuturkan, pada intinya, pemerintah DKI berkomitmen terhadap hak pendidikan dan hak kesehatan untuk anak, termasuk pemberian imunisasi.
Namun dia tak ingin persoalan belum imunisasi kemudian memangkas hak anak untuk mendapat pendidikan.
Kebijakan mengharuskan sertifikat vaksinasi melalui imunisasi sebagai salah satu syarat calon siswa mendaftar sekolah dasar negeri diterapkan pada era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Saat itu, pemerintah DKI beralasan kebijakan tersebut untuk menjamin tumbuh kembang anak, diikuti dengan kekebalan tubuh yang baik.
sumber: tempo.co