IndonesiaKiniNews.com - Tindakan represif aparat Kepolisian terhadap para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta yang me...
IndonesiaKiniNews.com - Tindakan represif aparat Kepolisian terhadap para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta yang melakukan aksi unjuk rasa "Refleksi 20 Tahun Reformasi; Jokowi Pemimpin Haram" di Istana Negara Jakarta, melanggar hak asasi manusia (HAM).
Begitu dikatakan Kordinator Korsa, Amirullah Hidayat saat dikontak redaksi, Senin malam (21/5/18).
Korsa adalah relawan pendukung Jokowi di 2014 lalu.
Sekarang, mereka bersama sejumlah relawan memutuskan untuk mencabut dukungannya karena menganggap Jokowi gagal menyejahterakan rakyat dan melanggar janji kampanye.
Tindakan represif tersebut, tegas dia, tak bisa dibiarkan.
Aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap para mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi kegelisahannya itu harus ditangkap.
“Cara-cara seperti ini menunjukan bahwa Joko Widodo adalah Presiden Antikritik, dan menunjukan bahwa pemerintah hari ini sudah menggunakan cara cara Orde Baru dalam penanganan unjuk rasa, bahkan lebih kejam,” tegas Amirullah.
Sebagai orang sipil, kata dia, Jokowi mungkin telah lupa bahwa dia adalah presiden reformasi dari buah tangan mahasiswa. Termasuk, para orang-orang sipil.
“Kalau kita perhatikan tindakan kekerasan seperti ini sudah sering terjadi, mau jadi apa bangsa ini jika setiap aksi unjuk rasa dilakukan penanganan dengan kekerasan,” demikian kader Muda Muhammadiyah ini.
Sejauh ini, ada lima orang mahasiswa yang sudah ditahan oleh aparat kepolisian.
Mereka yang ditangkap adalah Ketua HMI MPO Cabang Jakarta Al Azhar Musa, Alfian (pengurus cabang), Luki Mahendra (Ketua KPC Cabang Jakarta), Arfir dan Arnold (anggota komisariat).
Selain itu, ada sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pemukulan aparat kepolisian.
Mereka yang terluka saat ini di evakuasi ke RS Tarakan guna menjalani perawatan
sumber: rmol.co