IndonesiaKiniNews.com - RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. RJ ditempatkan di tempat k...
IndonesiaKiniNews.com - RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. RJ ditempatkan di tempat khusus.
"Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (25/5/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan KPAI selama 1x24 jam penuh, polisi tidak mengembalikan RJ ke orang tuanya.
Namun RJ ditempatkan di Rumah Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sejak Kamis (24/5) malam.
"Diproses di rumah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," imbuhnya.
Sebelumnya RJ diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, setelah video mengancam Jokowi viral di media sosial.
RJ dan ayahnya telah membuat permintaan maaf atas hal ini.
RJ mengaku melakukan hal itu hanya untuk menguji polisi.
Dia juga mengaku tidak punya niat untuk mengancam presiden. RJ kemudian meminta ampun atas perbuatannya.
"Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih," kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Kamis (24/5/18) kemarin.
ABG yang Ancam Tembak Jokowi Dijerat UU ITE
RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Presiden Jokowi. Polisi menjerat pelajar SMK itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 247 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan, penyidik mengedepankan undang-undang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus RJ ini. Sesuai UU SSPA ini, maka polisi pun tidak menahan RJ.
"Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses dan anak di tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Argo.
RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5/18) malam.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jaktim, di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," terangnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pemerhati anak.
sumber: detik.com