IndonesiaKiniNews.com - Baru sehari setelah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyombongkan diri bila bersanding dengan Jokowi di Pilpres...
IndonesiaKiniNews.com - Baru sehari setelah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyombongkan diri bila bersanding dengan Jokowi di Pilpres 2019, Senin (7/5/2018) terjadi hal sebaliknya.
Klien Yusril, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018).
Tak heran pengamat mengejek Yusril di media sosial.
Faizal Assefaf menilai kekalahan HTI di PTUN membuat Yusril gagal menjadi 'Bapak Radikalis Indonesia'.
"HTI kalah di PTUN, selamat buat pak @Yusrilihza_Mhd, akhirnya gagal menjadi "Bapak Radikalis Indonesia".
Langkah berikutnya, PBB buat program pembinaan Pancasila buat kader & loyalis HTI, agar kembali seutuhnya jd warga Indonesia yg cinta NKRI," tulis Faizal.
Sekadar diketahui, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar Partai Bulan Bintang (PBB) sejak Jumat (4/5/2018) hingga Minggu (6/5/2018), menghasilkan tiga keputusan.
Salah satunya, mendorong Yusril Ihza Mahendra mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
HTI kalah di PTUN, selamat buat pak @Yusrilihza_Mhd, akhirnya gagal menjadi "Bapak Radikalis Indonesia".— Faizal Assegaf (@faizalassegaf) May 7, 2018
Langkah berikutnya, PBB buat program pembinaan Pancasila buat kader & loyalis HTI, agar kembali seutuhnya jd warga Indonesia yg cinta NKRI.
*FA*
Yang mengejutkan, ketika ditanya apakah Yusril siap bersanding dengan Joko Widodo, mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengaku siap.
Namun, syaratnya, Jokowi harus menjadi wakilnya bila bersanding dengan dirinya dalam pemilu mendatang.
"Ya Pak Jokowi harus jadi wakil presiden, saya yang calon presidennya," selorohnya sambil tertawa.
Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Aktivis di era orde baru tersebut bersyukur HTI telah dibubarkan.
Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah di Twitternya, Senin (7/5/2018).
Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.
"Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5/18). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI," tulis Fadjroel.
Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) May 7, 2018
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.
Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas. "Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.
sumber: tribunnews.com