IndonesiaKiniNews.com - Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mendalami kasus penghinaan dan pengancaman yang dilakukan seorang remaja beri...
IndonesiaKiniNews.com - Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mendalami kasus penghinaan dan pengancaman yang dilakukan seorang remaja berinsial SS alias RJ (16), terhadap Presiden Joko Widodo, di akun media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengisyaratkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, kemudian kita juga sudah periksa saksi ahli. Jadi dengan adanya pemeriksaan itu, tadi kita sudah gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/18).
Namun, Argo mengaku belum mengetahui hasil dari gelar perkara itu lebih lanjut.
"Nanti, saya belum dapat hasilnya. Kalau tidak ada kekurangan, kita kirimkan ke kejaksaan," ucap Argo.
Argo menegaskan, dalam mengusut kasus ini, polisi tetap mengedepankan aturan yang berlaku untuk RJ yang masih di bawah umur.
"Kita sesuaikan dengan UU Perlindungan Anak ya," tutur Argo.
RJ (16) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 Undang-undang ITE tentang pengancaman dan pencemaran nama baik
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RJ dipindahkan ke panti sosial di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi memutuskan untuk tidak menahan RJ.
Hal ini berawal dari video berdurasi 19 detik yang diunggah akun Instagram @jojo_ismyname.
Dalam video tersebut, RJ memaki dan menantang Jokowi, bahkan menyebutnya sebagai orang gila.
Di dalam ruangan dengan cat dinding berwarna biru tua itu, pemuda berkacamata dan bertelanjang dada tersebut, memegang foto Jokowi, dan mengancam akan menembak orang nomor satu di Indonesia itu.
"Gue tembak orang ini. Gue pasung, ini kacung gua, kacung gua, gue lepasin kepalanya," ujarnya, seraya menunjuk-nunjuk ke arah foto.
Bahkan, RJ yang berstatus pelajar itu juga menjamin, Jokowi tak akan menemukan keberadaannya. Dia pun menantang Jokowi untuk mencarinya dalam kurun 24 jam.
"Jokowi gila, gua bakar rumahnya presiden, gua tantang lu. Cari gua 24 jam, lu enggak temuin gua, gua menang," teriak RJ.
Setelah diciduk polisi, RJ mengaku membuat video itu tiga bulan lalu di sekolah untuk lucu-lucuan bersama teman-temannya.
sumber: kumparan.com