IndonesiaKiniNews.com - Proyek pembangkit tenaga listrik pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono diduga merugikan keuangan negara tril...
IndonesiaKiniNews.com -Proyek pembangkit tenaga listrik pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Dugaan kerugian negara ini muncul berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut dilaporkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (4/11/2016) pagi.
Proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu adalah proyek pengadaan 7.000 megawatt yang didasari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.
"PLN ditugaskan sekitar 7.000 megawatt listrik, tetapi sampai hari ini proyek itu tidak terselesaikan," ujar Pramono Anung, seusai melaporkan hal itu kepada Presiden, di Kantor Presiden, Jumat.
BPKP, lanjut Pramono, juga menemukan penggunaan uang negara untuk pembayaran 34 proyek dari 7.000 megawatt itu, yakni sebesar Rp 4,94 triliun.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan sehingga terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," ujar Pramono.
Ia enggan menyebut besar kerugian negara dari mangkraknya 12 proyek pada era SBY itu karena hal tersebut merupakan wewenang BPKP.
Selain itu, sebanyak 22 proyek listrik bisa dilanjutkan.
Namun, kelanjutan 22 proyek itu membutuhkan tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun-Rp 7,25 triliun.
"Penambahan biaya baru ini cukup besar sehingga kami laporkan ke Presiden. Mohon arahan Presiden agar bisa menindaklanjuti temuan BPKP ini dan tidak menjadi masalah pada kemudian hari," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, Presiden telah memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan PLN dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti persoalan itu.
"Presiden memberikan arahan kepada kami untuk segera menindaklanjuti ini dan dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar mengambil jalan keluar atas hal tersebut," ujar Pramono.
sumber: kompas.com