IndonesiaKiniNews.com - Brigjen Krishna Murti menyanggah informasi soal korban begal yang menjadi tersangka karena melumpuhkan pelakunya. D...
IndonesiaKiniNews.com - Brigjen Krishna Murti menyanggah informasi soal korban begal yang menjadi tersangka karena melumpuhkan pelakunya.
Dalam berita Tribun Jakarta yang dicapture akun @krishnamurti_91 berjudul polisi menetapkan satu tersangka kasus begal yang tewas dibacok korbannya.
Posbelitung.co melansir Tribun Jakarta, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya Aric Saifulloh alias AS (17) yang diduga melakukan begal atau menodong dua orang di jembatan summarecon Bekasi bersama rekannya Indra Yulianto alias IY (17).
"Pelaku yang awalnya mengaku jadi korban di rawat di rumah sakit Anna Medika inisialnya I (Indra) itu sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan, dan rencananya hari ini saya sudah perintahkan akan dipindah perawatannya di Kramat Jati," kata Indarto kepada TribunJakarta.com, Sabtu (25/5/2018).
Sedangkan untuk korban yang pada saat kejadian berhasil melawan dengan cara merebut senjata tajam milik pelaku dan berbalik membacok kedua pelaku begal hingga satu orang tewas dan Indra Yulianto mengalami luka-luka, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi.
Krishna Murti menyebut bahwa terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan tersebut.
Mohon teman2 cerdas membaca.
TIDAK BETUL POLISI MENETAPKAN KORBAN BEGAL SEBAGAI TERSANGKA..
Ada diseminasi informasi seolah2 polisi menetapkan korban begal yg berhasil melawan pelaku sbg tersangka.
Yang betul, bahwa begalnya ada 2.
Satu orang tewas dilawan korbannya.
Satu begal lagi tdk tewas namun luka2.
Begal yg luka2 membuat laporan palsu seolah2 dia adalah korban.
Dari hasil penyelidikan polisi ternyata dia adalah kawan pelaku yg kena bacok dari korban yg melawan.
Bagaimana nasib korban yg berhasil mengalahkan kedua begal tersebut..?? STATUSNYA MASIH SAKSI..!!!
Cukup jelaskan..??? #kmupdates .
Kalau ktm begal, pilihannya adalah berikan barangmu drpd jadi korban.
Tapi kalau kalian mampu melawan karena punya kemampuan beladiri, ya lawan saja.
Ada pasal 48 KUHP yang melindungi anda; “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Melansir Warta Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) korban aksi begal di flyover Summarecon, Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku aksi pembegalan beberapa waktu lalu.
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).
Indarto menjelaskan ada dua kasus yang ditangani terkait kasus kejahatan dengan kekerasan ini.
Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY. Polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka, sedangkan AS tewas usai menjalani perawatan.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia. Untuk kasus ini pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB saat ini masih saksi.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
Senin (28/5/2018) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Yang membela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti. Apakah masuk dalam keadaan ahli bela diri atau seperti apa," kata Jairus kepada Wartawan.
Sejumlah awak media menegaskan kembali, dengan bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. 'MIB itu statusnya masih saksi ya dan?'
"Nggak (saksi), status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana,"jawabnya.
sumber: tribunnews.com