$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Lama Tak Muncul Usai Diancam Kepala Suku Papua, Natalius Pigai Mendadak Permalukan & Bongkar Status Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Yang Sebenarnya

IndonesiaKiniNews.com -  DUA hari terakhir, negeri ini heboh karena Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengangkat seorang tokoh yang kontroversi...



IndonesiaKiniNews.com - DUA hari terakhir, negeri ini heboh karena Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengangkat seorang tokoh yang kontroversial dan 'politisi yang  suka loncat berbagai partai' yaitu Ali  Mochtar Ngabalin.

Apalagi dengan beberapa judul berita yang lebih heboh di antaranya  'Ngabalin masuk Istana Negara', 'Ngabalin Juru Bicara Pemerintah, Bahkan Dapat Arahan Langsung Dari Presiden.'

Membaca berbagai berita tentang direkrutnya Ali Mochtar Ngabalin seakan-akan kita terhipnotis dengan jabatan yang prestisius, bergengsi, juga pengaruh dan dampak yang luar biasa.

Sekali lagi karena didukung opini besar, media besar sehingga mudah membangun framing seakan-akan kelompok oposisi mulai lunak, jinak dan dijinakkan karena kelihaian istana.

Tulisan ini akan membuka tabir dan cakrawala tentang apa sesungguhnya jabatan dan sebutan yang pas untuk Ali Mochtar Ngabalin di KSP.

Sebagai seorang birokrat yang malang- melintang selama 18 tahun di berbagai instansi pemerintah, sudah barang tentu tanpa diberitahu posisinya yang diemban oleh Ngabalin, saya pasti tahu meskipun hanya dengan melihat peran dan tugas yang diemban. Demikian pula tiap pejabat birokrat negeri ini pasti sudah tahu apa status dan level jabatan yang diemban oleh Ngabalin.

Sudah bukan rahasia lagi bagi birokrat bahwa tiap hari menjadi sarapan dan santapan harian gosip miring tentang melubernya orang- orang politik atau di luar ASN yang mengisi jabatan birokrat, terlebih berbagai posisi dan jabatan di lingkungan Lembaga Kepresidenan. Kecuali, Kementerian Setneg dan Sekab sesuai UU Kementerian dan Lembaga Negara.

Jabatan Ngabalin menurut Kepala KSP Moeldoko adalah Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Publik. Kemudian Ngabalin adalah jurubicara pemerintah.

Pemerintah ini telah empat tahun berlangsung. Makin ke sini kian tertantang untuk mencermati dinamika dan tata kelola lembaga kepresidenan.

Dilihat dari sifat lembaga KSP adalah Presidetial Auxiliary body yaitu lembaga negara atau pemerintah berada yang berada di  level ketiga, setelah lembaga negara (state auxiliary body) dan instansi pemerintah (goverment body).

Instansi KSP dibentuk hanya secara spesifik untuk melayani dan mendukung kerja-kerja presiden maka disebut presidencial Auxiliary body.

Berbeda  dengan Kementerian Sekretariat Nagara dan Kementerian Sekretariat Kabinet yang masuk kategori government body atau lembaga pemerintah yang menangani tugas dan fungsi utama pemerintah sesuai amanat UU.

Untuk mempermudah memahami maka lembaga pelaksana kebijakan negara dan pemerintah di Indonesia teridiri dari ada tiga tipologi lembaga sebagai berikut:

1. State Auxiliary bodies atau lazim disebut lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, KPK dan lain-lain. Lembaga negara dibentuk berdasarkan amanat UU.

2. Governmet Bodies atau Government Auxiliari Bodies atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti Kementerian atau BNP2TKI, BULOG, LIPI, BATAN, BPS dan lain sebagainya. juga dibentuk untuk melaksanakan amanat UU, pembentukan berdasarkan UU atau Keputusan Presiden.

3. Presidencial Auxiliary Body atau lembaga yang melayani untuk mendukung kerja-kerja Presiden seperti KSP dan Unit Kerja Presiden dibentuk berdasarkan Keputusan Presisen tetapi lembaga-lembaga ini tidak melaksanakan amanat atau perintah UU apapun, karena khusus hanya mendukung kelancaran tugas dan kerja presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ketiga tipe atau jenis lembaga tersebut di atas harus dibantu oleh unit sekretariat yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai sekretariat terdiri dari seorang sekretaris dan deputi/dirjen adalah eselon I dan kepala biro atau asisten deputi disebut eselon 2 dan para pejabat struktural dan fungsional.

Sementara kepala lembaga adalah disebut Pejabat Negara (PN) yang merupakan jabatan politis bisa dipilih melalui seleksi seperti KPK, Komnas HAM dan lain-lain atau ditunjuk oleh presiden sebagai kepala pemerintahan  seperti  menteri, kepala badan dan juga KSP.

Perlu diketahui bahwa penunjukkan PN, bukan sebagai kepala negara tetapi kepala pemerintahan yang akan melaksanakan program pemerintahannya.

PN bisa juga non pegawai ASN, politisi, TNI/Polri, profesional atau juga dari ASN yang memenuhi syarat kepangkatan dan jabatan.

Pertanyaan selanjutnya siapa PN di KSP? Berdasarkan Kepres 26 Tahun 2015 tentang KSP maka Jawabannya hanya ada satu orang PN yaitu Jenderal Purn Moeldoko. Kepala KSP setingkat Menteri.

Para deputi, termasuk Deputi IV Eko Sulistyo adalah Pejabat Eselon I yang sesuai dengan UU diperbolehkan juga rekrut orang-orang yang berasal dari non pegawai ASN melalui pelelangan Jabatan Eselon I.

Maka ketika penunjukan Eko Sulistyo sebagai Eselon I tentu secara etika birokrasi dan moralitas bertentangan karena harus melalui lelang jabatan yang diumumkan ke publik untuk mengukur sistem meritokrasi dalam birokrasi sebagaimana ketika rekrut Farid yang orang non ASN  menjadi Dirjen Kebudayaan.

Lain halnya dengan Ibu Dani atau Pramowardani yang merupakan ASN LIPI tentu juga dengan memenuhi standar kepangkatan dan jabatan.

Selanjutnya adalah siapa yang berhak untuk menjadi staf khusus atau pada level berapa saja yang diperbolehkan memiliki Staf Khusus sebagai Pejabat Eselon I?

Sesuai dengan UU, staf khusus hanya diperkenankan bagi presiden dan PN seperti Staf Khusus, Kepala KSP Moeldoko dan para menteri atau kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND). Dan Staf Khusus Kepala KSP, Pak Moeldoko adalah pejabat yang harus disetarakan dengan fasilitas dan honor eselon Iebih sama seperti staf khusus presiden/menteri/kepala badan dan lain-lain.

Menjadi problem serius adalah untuk semua kementerian dan lembaga untuk level eselon I seperti deputi tidak boleh ada staf khusus karena dia dibantu oleh eselon 2, 3, 4 dan tenaga fungsional.

Namun untuk Kantor Staf Kepresidenan diperbolehkan berdasarkan Kepres nomor 26 tahun 2015 yaitu jabatan Profesional yang satuan administrasi pangkal dibawah Deputi. Jabatan profesional tersebut adalah Tenaga Ahli Utama (TAU).  Sebuah jabatan yang tidak lazim untuk KSP.

Sekedar ketahui bahwa Tenaga Ahli Utama tersebut memang boleh tetapi lebih tepat di unit kajian dan kebijakan Terapan seperti LAPAN, BATAM, Kementerian PU dan lainnya karena seorang pejabat tahu harus disertifikasi profesi oleh lembaga sertifikasi.

Saya tidak paham Tenaga Ahli Utama di KSP memiliki sertifikat kompetensi atau tidak. Memang KSP sesuai Perpres 26 tahun 2015 diperbolehkan tetapi rekrutmennya harus melalui lelang atau pengumuman resmi. Inilah kesalahan terbesar KSP saat ini.

Apalagi sistem Gaji Tenaga Ahli Utama telah ditentukan sebagai jabatan fungsional sesuai dengan Keputusan  Menteri Keuangan nomor 58 Tahun 2010 misalnya bagi jabatan fungsional pengkajian dan penerapan teknologi. Jadi Tenaga Ahli utama cocok untuk jantan fungsional penerapan dan kajian teknologi bukan di KSP. Kenapa tidak pakai Penasehat Utama saja. Kok bisa pakai jabatan Tenaga Ahli Utama yang membutuhkan stadarisasi dan sertifikasi profesi.

Pertanyaannya adalah di mana posisi dan jabatan Ali Moechtar Ngabalin?

Sesuai dengan pernyataan Pak Moeldoko maka Ali Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi IV yang saat ini dijabat oleh Eko Sulistyo.

Dengan demikian Ngabalin tentu bukan siapa-siapa, tentu anak buah Eko Sulistyo yang sehari-hari bertugas memberi informasi hanya kepada atasannya yaitu Eko Sulistyo sesuai pasal 7 Perpres nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.

Dalam birokrasi hirarki komando tentu sudah pasti bahwa Ngabalin hanya untuk kepentingan Eko bukan ke kepala KSP, laporan ke kepala KSP disampaikan melalui para deputi dan juga staf khusus. Jadi bukan Tenaga Ahli Utama. Kecuali diminta oleh kepala KSP.

Sesuai dengan pernyataan Kepala KSP Moeldoko bahwa Ngabalin di Deputi IV, maka Ngabalin dilihat dari Satuan Adminiatrasi Pangkal (Satminkal) adalah staf deputi IV sehingga sistem administrasi dan penggajian serta tugas rutin hanya melayani Eko Sulistyo sebagaimana tersebut di atas. Tugas ini secara jelas tertulis dalam Pasal 7, Perpres 26 tahun 2015 yaitu Tenaga Ahli Utama bertanggung jawab kepada Deputi. Jadi bukan kepada kepala KSP.

Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang itulah birokrasi. Dalam
birokrasi semua nomenklatur, struktur, personalia, sistem, sarana-prasarana dan pembiayaan bersifat statis, tetap dan formal dan mengikat dan terencana.

Berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka Sesuai dengan sistem Jabatan dalam undang-undang ASN tersebut, Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintan non ASN yang direkrut dengan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu yang diswasta adalah PKWT bisa satu tahun, bisa juga dua tahun atau maksimal lima tahun. Tergantung kebutuhan pejabat pemberi kerja.

Dalam UU ASN, Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintah non ASN maka disebut Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sistem rekrutmen berdasarkan undang-undang ASN juga harus diumumkan ke publik seperti penerimaan pegawai.

Jangan gede rasa dengan sebutan jabatan profesional Tenaga Ahli Utama sebagaimana Perpres tentang KSP karena rekrutmennya tetap berdasarkan UU ASN sehingga dianggap sebagai pegawai pemerintah non ASN yang direkrut sebagai tenaga Kontrak yaitu dengan sebutan PPPK. 

Hanya menjadi berbeda di KSP karena Perpres 26 tahun 2015 menegaskan Tebaga Ahli Utama sebagai jabatan Profesional.

Tetapi tidak boleh lupa bahwa dalam sistem administrasi adalah tenaga kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Inilah birokrasi, sistem birokrasi adalah sistem yang baku, terus menerus dan sudah menua.

Kita bukan mengelola sebuah perusahaan keluarga atau partai politik. Kelola negara tentu harus terencana dengan kaida-kaida birokrasi. Tidak mudah memberi jabatan di birokrasi, lebih sulit otak atik soal nomenklatur lembaga dan sistem, personel dan juga pembiayaan apalagi ditengah tahun berjalan.

Saya harus jujur katakan bahwa Ali Mochtar Ngabalin bukan PN. Jabatannya hanya melayani Deputi IV.

Ali Mochtar Ngabalin yang kawakan itu di downgrade kelasnya, tetapi hanya karena bekerja di lingkungan  Istana Negara sehingga publik terbawah imajinasi yang begitu wow.

Saya yakin Pak Ali Mochtar Ngabalin pasti akan stres karena jangankan ketemu presiden, ketemu sekelas PN seperti kepala KSP saja pasti susah.

Mungkin bisa saja menjadi sahabat ngerumpi Eko Sulistyo tapi juga sulit bukan karena teman lama, bukan kawan, chemistry juga tidak ada karena saya mengenal keduanya secara baik.

Saya juga tidak yakin Deputi IV KSP Eko Sulityo punya akses bisa ketemu presiden. Tidak mudah, lebih sulit lagi Ngabalin, apalagi hanya tenaga ahli di bawah Deputi IV yang level eselon I.

Apapun ceritanya Ngabalin adalah pegawai yang dikontrak, dihonor melalui sistem kontrak sebagai pegawai pemerintah non ASN yang akan terdengar luar biasa karena urusannya terkait opini publik.

Tetapi Ali Mochtar Ngabalin dikasih jabatan menjadi Pegawai dihonor melalui sistem rekrutmen PPPK non PNS(ASN) di deputi IV KSP.

Saya tidak akan menyalahkan Ngabalin tetapi para pemberi kerja  dan penasehat yang ada yang katanya profesional dan hebat-hebat.

Saya mengusulkan kepada Kepala KSP dan Sekab Pramono Anung tempatkan Ngabalin sebagai Staf Khusus Kepala KSP atau Staf Khusus Menteri Sekretaris Kabinet. Jangan turunkan kelas dan kapasitas (Downgraded) orang sekelas Ali Mochtar Ngabalin.

Janganlah begitu! Dia, Ngabalin itu seorang intelektual dari timur, alumni UI dan punya jam terbang.

Kok yang lain diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Kepala KSP dan Mensekab tetapi Ngabalin menjadi stafnya Eko Sulistyo? Dalam konteks birokrasi sangat rendah banget.

Kecuali KSP menjadi Tim Sukses Presiden dengan konsekuensi KSP dibubarkan, negara tidak biayai, keluar dari lingkungan istana untuk menyiapkan kampanye Pilpres 2019.

Tetapi kalau KSP masih lembaga kepresidenan maka jabatan Ngabalin tentu tidak elok di bawah Deputi IV.

Bangsa ini milik kita semua, kelola negara tentu harus profesional dan meritokrasi sistem dalam rekrutmen, jaga juga marwah birokrasi dan wibawanya karena lembaga-lembaga ini hanya titipan dari rakyat, untuk rakyat dan milik rakyat. [***]

Natalius Pigai, Kritikus Pengalaman di birokrasi selama 18 tahun 

sumber: rmol.co


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Lama Tak Muncul Usai Diancam Kepala Suku Papua, Natalius Pigai Mendadak Permalukan & Bongkar Status Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Yang Sebenarnya
Lama Tak Muncul Usai Diancam Kepala Suku Papua, Natalius Pigai Mendadak Permalukan & Bongkar Status Ali Mochtar Ngabalin Di Istana Yang Sebenarnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhckddD97C_1i6L5QuS1KEZQn5AmKuHn0ZscLHHed1_MceZsQyYeNm4N1VsPA7un6ybehdTq9FxXrrYJ8Mc8BTfvf-iayK4bs3HrMNOmtzRSD9rUbhV-XJRU2lyH_IUiWl-2rrXDj3eYPk/s640/22808.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhckddD97C_1i6L5QuS1KEZQn5AmKuHn0ZscLHHed1_MceZsQyYeNm4N1VsPA7un6ybehdTq9FxXrrYJ8Mc8BTfvf-iayK4bs3HrMNOmtzRSD9rUbhV-XJRU2lyH_IUiWl-2rrXDj3eYPk/s72-c/22808.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/05/lama-tak-muncul-usai-diancam-kepala.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/05/lama-tak-muncul-usai-diancam-kepala.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy