IndonesiaKiniNews.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik sejumlah hal di draf RUU Antitero...
IndonesiaKiniNews.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik sejumlah hal di draf RUU Antiterorisme yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan, Dahnil menilai ada pasal yang sangat berbahaya yakni Pasal 13 A. Ia menganggap pasal yang ada di draf RUU Antiterorisme itu seakan menyeret kembali ke Orde Baru.
"Siapapun bisa diangkut pakai pasal ini," ujarnya dalam acara diskusi tentang RUU Antiterorisme di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pasal 13 A berbunyi, "... setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Menurut Dahnil, pemberlakukan pasal 13 A bisa menyasar siapa saja, termasuk ormas Islam sebesar Muhamadiyah sekalipun bisa dipidana.
Ia mencontohkan, ormas sebesar Muhammadiyah bisa saja disusupi oleh para teroris. Caranya dengan bergabung ke Muhamadiyah, lalu ikut pengajian, namun pada akhirnya meledakan bom.
"Yang kena Muhammdiyah pakai UU ini bisa. Muhamadiyah bisa dipidanakan, Muhammdiyah bisa diangkut dan segala macam. Siapa yang bisa kontrol ini? Enggak bisa," kata dia.
"Jadi Pasal 13 A ini ancaman serius buat siapa saja. Ini seperti menyeret kita kembali ke Orde Baru, bahaya sekali. Reformasi kita itu seperti enggak ada gunanya," sambung dia.
PP Muhammdiyah kata Dahnil juga mempersoalkan nama dari RUU Antiterorisme itu. Menurutnya nama yang lebih tepat yakni UU pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Pelibatan intelejen juga dinilai harus hati-hati karena intelijen punya kecenderungan monolog. Segala informasi atau data hanya satu suara.
PP Muhammdiyah kata dia ingin agar data intelejen yang dijadikan alat bukti di pengadilan harus mendapatkan verifikasi dari Ketua Pengadilan setempat.
Sumber: kompas.com