IndonesiaKiniNews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain menanggapi perihal penghe...
IndonesiaKiniNews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain menanggapi perihal penghentian perkara yang dialami oleh Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Diketahui, sudah semenjak Februari silam kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan Pancasila kepada Rizieq.
Mendengar kabar tersebut, Ustaz Tengku Zulkarnain turut memberikan komentar.
@ustadtengkuzul: Jika nanti kasus HRS tentang fake chat di-SP3-kan juga karena tidak cukup bukti, maka semua yang mencaci maki beliau dan menebarkan meme fitnah dapat dituntut oleh FPI/beliau ke polisi.
Itu resiko yang mesti mereka pikul. Asal jangan kemudian ramai-ramai ngilang atau mewek pakai materai 6000!
Mengenai penghentian perkara juga dibenarkan oleh pencacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
Pihaknya mengatakan akan segera datang untuk mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrip Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.
Sedangkan Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisiaris Besar Umar Surya Fana mengatakan alasan penerbitan SP3 lantaran dinilai tindakan Rizieq bukan merupakan tindakan pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Dikabarkan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
sumber: tribunnews.com