IndonesiaKiniNews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut menanggapi pengakapan terhadap HD, dosen Universitas Suma...
IndonesiaKiniNews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut menanggapi pengakapan terhadap HD, dosen Universitas Sumatera Utara (USU).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (21/5/2018).
Awalnya, akun @maspiyuuu menuliskan jika para mahasiswa USU melakukan demo lantaran sang dosen ditangkap.
@maspiyuuu: Ditangkap Gara-gara Status Fb Bom Pengalihan Isu, Mahasiswa USU Demo "Bebaskan Dosen Kami atau Kapolda Kami Copot"
“Penangkapan ini terlalu dipaksakan, ini kriminalisasi, apalagi tidak ada yang melaporkan beliau ke Polda,” teriak mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon mengatakan jika penangkapan terhadap HD merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Fadli Zon pun meminta agar HD dibebaskan.
@fadlizon: Ini bentuk nyata kriminalisasi thd kebebasan berpendapat yg dijamin konstitusi. Bebaskan Dosen USU.
Diberitakan sebelumnya, HD ditangkap oleh jajaran kepolisian gara-gara mengunggah status pada laman Facebook yang mengatakan jika teror bom di Surabaya, Jawa Timur adalah sebuah skenario dan pengalihan isu.
HD (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjalani konferensi pers, HD mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma dengan suara parau, Minggu (20/5/2018), dikutip Kompas.com.
HD mengungkapkan jika ia tidak memiliki maksud apapun ketika membagikan status tersebut.
Ia mengaku jika tulisan itu bukanlah miliknya, saat membaca tulisan ""3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", HD langsung menyebarkan tulisan tersebut.
HD pun mengaku lupa dari akun siapa ia mengambil tulisan tersebut.
Saat menjalani jumpa pers, HD sempat pingsan.
Hingga akhirnya ia dibawa oleh petugas untuk didudukkan di kursi sampai siuman.
HD ditahan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Setelah postingannya viral, HD langsung menutup akunnya.
Akan tetapi, unggahan tersebut terlanjur dibagikan oleh warganet melalui capture.
"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Diberitakan TribunMedan, tak hanya ditahan, HD kini juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala arsip.
Rektor USU, Runtung Sitepu menyatakan jika pihaknya mendukung langkah polisi untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat salah satu dosennya itu.
sumber: tribunnews.com