IndonesiaKiniNews.com - PKS mengaku sedih soal gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan gaji di atas Rp 100 ...
IndonesiaKiniNews.com - PKS mengaku sedih soal gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan gaji di atas Rp 100 juta.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut itu hal memalukan.
"Sedih dengar Keppres ini. Memalukan. Saat negara sedang defisit dan hutang menumpuk kita malah menggaji yang di luar batas kemampuan," kata Mardani dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).
"Malaysia malah mengurangi gaji para Menterinya kita malah menetapkan seenaknya. Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Jika terus spt ini maka #2019GantiPresiden," tutur Mardani.
Gaji para pejabat BPIP ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.
Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
sumber: detik.com