IndonesiaKiniNews.com - Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun mengundang pertanyaan sejumlah pihak. Satu di antaranya adalah Wakil Ketua D...
IndonesiaKiniNews.com - Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun mengundang pertanyaan sejumlah pihak.
Satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Hal ini berkenaan perbedaan atas aturan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Fadli Zon kembali berkoar setelah Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi.
Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Fadli Zon menuding ada maksud tertentu di balik alasan pemerintah menaikan besaran nilai THR.
Ia menilai terdapat motif politik di belakangnya.
Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa. Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli pada Kamis (24/5/2018), seperti dilansir Kompas.com.
Fadli Zon menyebut, aturan THR itu tak mengacu pada undang-undang.
Tuduhan Fadli Zon ini, mendapatkan tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani justru keheranan akan akan pernyataan Fadli Zon.
Ia menyebut PP Nomor 19 Tahun 2018 tengan Pemberian THR dan Gaji ke-13 itu merupakan turunan dari UU APBN 2018.
UU APBN 2018 itu dirancang, dibahas, dan disepkati bersama antara pemerintah dan anggota DPR.
"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu, selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," jelas Sri Mulyani.
Rupanya, THR yang dirincikan di dalam peraturan pemerintah itu, bukan hanya untuk PNS, Polri, dan TNI.
Di dalamnya termasuk THR untuk pejabat negara.
Aturan ini dimuat dalam peraturan pemerintah tersebut.
Mulai dari presiden dan wakil presiden, hingga anggota DPR dan MPR.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani juga.
Seperti yang dimuat Kata Data, Sri Mulyani menyebut, THR pun akan diterima presiden dan wakil presiden.
Selain itu, anggota MPR dan DPR pun turut mendapatkan THR.
Khusunya untuk THR ini, total anggaran pemerintah Rp 17,88 triliun.
THR ini terbagi tiga, yakni THR gaji, THR tunjangan kerja, dan THR pensiun.
Sementara itu, total THR ditambah gaji ke-13 totalnya mencapai Rp 35,76 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, THR ini akan mulai cair pada Juni 2018.
sumber: tribunnews.com