IndonesiaKiniNews.com - Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab. Tidak ada unsur pidana yang dite...
IndonesiaKiniNews.com - Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab.
Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq.
Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.
"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ucap Sugito kepada wartawan.
Sugito mengatakan SP3 itu juga telah diterima pihaknya.
SP3 dikeluarkan setelah pihaknya mengajukan praperadilan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.
"Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (praper) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka," ucap dia.
Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan adanya pertemuan Sugito dengan Herry Nahak.
Daddy juga membenarkan kasus itu telah dihentikan. Namun Daddy tidak secara detail mengetahui alasan dan kapan SP3 itu dikeluarkan.
"Iya benar (dihentikan), saya juga nggak tahu kapan dihentikan karena saya masih baru menjabat," ucap Daddy.
Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq
Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.
"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," kata Truno saat dihubungi. Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud.
"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," katanya.
Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi," kata Truno.
Sementara itu imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Polda Metro Jaya belum melakukan SP3 atau menghentikan kasus ini.
sumber: detik.com