IndonesiaKiniNews.com - Praktik pungutan liar (Pungli) ternyata masih terjadi di lingkup pendidikan. Bahkan, status perguruan tinggi negeri...
IndonesiaKiniNews.com - Praktik pungutan liar (Pungli) ternyata masih terjadi di lingkup pendidikan. Bahkan, status perguruan tinggi negeri (PTN) tak menjadi jaminan kampus tersebut bebas pungli.
Oknum dosen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU, Nurlela Ketaren atau akrab disapa Nuke diduga kerap melakukan pungli kepada mahasiswa semester akhir.
Saat diwawancarai Tribun Medan, mahasiswi Administrasi Bisnis berinisial AGS turut membenarkan hal ini. Tujuannya, selain untuk mendapat nilai bagus dari dosen, juga untuk memperlancar proses sidang skripsi.
Dari cerita AGS saat bertandang ke Redaksi Harian Tribun Medan, belum lama ini, selain suka meminta makanan, sebagai dosen senior Fisip USU, Nuke doyan meminta mahasiswa yang diujinya membelikannya busana.
Tak tanggung-tanggung harga busana yang diinginkan sang dosen mencapai Rp 500 ribu.
AGS menceritakan hal ini lantaran Nuke merupakan ketua penguji skripsinya.
Catatan negatif pun pernah dimuat media kampus USU, suarausu.co pada 7 April 2017. Tulisan berjudul “Amanat Gugat Dosen yang Tidak Kompeten”.
Isi berita menyangkut, protes Aliansi Mahasiswa Administrasi Negara Menggugat (Amanat) terhdap dosen di Departemen Ilmu Administrasi Negara (AN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU.
“Gugatan ini ditujukan kepada Pimpinan Departemen AN untuk membebastugaskan Nurlela Ketaren dan mengevaluasi kinerja Prof Marlon Sihombing. Sebenarnya bukan dua dosen ini aja tapi mereka paling tidak sesuai,” ungkap Deddy Hutapea, Koordinator Amanat, Kamis (6/4/2017) sebagaimana dikutip dari Suarausu.co.
Deddy mengatakan gugatan berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 4 mengatakan, “Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, dan standar penilaian pembelajaran.”
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 7ayat 1 menyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip.
Deddy menjelaskan Nurlela Ketaren digugat karena metode pembelajaran disampaikan selalu itu-itu saja berdasarkan jurnal.
“Tak jarang ia juga meminta mahasiswa menyediakan makanan dan minuman saat proses akademik,” ujar Deddy tulis suarausu.co.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait tuduhan mahasiswanya, Nuke menolak memberi jawaban.
"Saya lagi sibuk ini. Mengajar sampai malam. Aduh, janganlah. Datang suruh dia (AGS). Enggak ada masalah itu," ucapnya sambil mengakhiri panggilan telepon, beberapa waktu lalu.
Begitupun ketika dijumpai harian Tribun Medan/daring tribun-medan.com di sekitar kampus FISIP USU ia kembali menolak memberi jawaban.
sumber: tribunnews.com