IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta melarang area Car Free Day (CFD) menjadi panggung politik. Dia menegaskan kegiatan di CFD harus...
IndonesiaKiniNews.com -Gubernur DKI Jakarta melarang area Car Free Day (CFD) menjadi panggung politik. Dia menegaskan kegiatan di CFD harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak boleh, sudah jelas," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
Anies menyebut area CFD tetap harus bebas dari kendaraan bermotor. Kegiatan lain yang tidak sesuai aturan juga dilarang. "Car Free Day harus KBKB, kawasan bebas kendaraan bermotor. Itu harus tetap jadi kawasan bebas dari semua kegiatan sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Meski sempat beredar informasi tentang lokasi deklarasi di area CFD, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera membantah kabar itu. Mardani menyebut sejak awal mereka tak berencana melakukan deklarasi di area CFD. Mereka juga telah mengantongi izin dari pihak keamanan.
"Mohon maaf, panitia tidak pernah punya rencana sedikitpun penyampaian aspirasi berupa Deklarasi #2019GantiPresiden di CFD, kami tidak ingin seperti aksi 412 di HI. Panitia sdh beberapa kali kordinasi dgn pihak2 keamanan & pemda utk Titik Lokasi yg di izinkan pd sekitar monas," kata dia.
Acara deklarasi dipindahkan ke Taman Pandang, yang berada di depan Istana Kepresidenan.
Acara deklarasi dipindahkan ke Taman Pandang, yang berada di depan Istana Kepresidenan.
Habiburokhman: Tak Ada Hukum Larang Aksi #2019GantiPresiden di CFD
Ketua DPP Gerindra Habiburokhman menyebut tidak ada dasar hukum yang melarang aksi dengan penggunaan kaus #2019GantiPresiden di area Car Free Day (CFD). Sebab, kaus #2019GantiPresiden bukan atribut partai politik.
"Tidak ada dasar hukum untuk melarang aksi pemakaian kaus #2019GantiPresiden di car free day Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang dilarang hanyalah acara kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
"Kaus #2019GantiPresiden bukan atribut partai politik, tidak mengatas-namakan partai politik, tidak berbau SARA dan sama sekali tidak menghasut. Karena itu kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh gegabah melarang aksi pemakaian kaus tersebut," sambungnya.
Menurutnya,aksi #2019GantiPresiden sah-sah saja dilakukan di kawasan CFD, karena gerakannya sendiri bukan gerakan dari sebuah partai politik tertentu.
"Ya boleh saja, kan di Pergub aturannya begitu, yang dilarang partai politik. Kalau penerapan aturan kita mesti disiplin dan strick pada norma yang tertulis, tidak bisa ambil kesimpulan asumtif," tuturnya.
Habiburokhman kemudian menyinggung sejumlah kegiatan di kawasan CFD yang dia sinyalir bermuatan politis. Dia mencontohkan 'Parade Kita Bisa, hingga aksi menuntut Pembubaran FPI.
"Praktiknya kawasan CFD pernah beberapa kali dipakai untuk aktivitas yang berbau politik tetapi dibiarkan saja, antara lain Parade Kita Indonesia yang dilaksanakan oleh beberapa partai politik pada tanggal 4 Desember 2016, aksi menuntut Pembubaran FPI tanggal 8 Januari 2017 dan yang paling anyar adalah aksi Jutaan KTP Dukung Jokowi tanggal 22 April 2018 lalu," urainya.
Dia pun meminta aparat kepolisian dan Pemprov DKI agar bijaksana dan tak pilih kasih. Dia berharap jangan ada kelompok yang dilarang sementara yang lain dibiarkan.
"Kami sarankan aparat kepolsian dan Pemrov DKI Jakarta untuk bisa bersikap bijak. Kalau mau dilarang harus jelas dulu aturannya dan pelarangan harus adil kepada semua pihak. Jangan kalau satu kelompok dibiarkan tetapi kalau minta ganti Presiden dipersoalkan," cetusnya.
"Tidak ada dasar hukum untuk melarang aksi pemakaian kaus #2019GantiPresiden di car free day Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang dilarang hanyalah acara kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
"Kaus #2019GantiPresiden bukan atribut partai politik, tidak mengatas-namakan partai politik, tidak berbau SARA dan sama sekali tidak menghasut. Karena itu kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh gegabah melarang aksi pemakaian kaus tersebut," sambungnya.
Menurutnya,aksi #2019GantiPresiden sah-sah saja dilakukan di kawasan CFD, karena gerakannya sendiri bukan gerakan dari sebuah partai politik tertentu.
"Ya boleh saja, kan di Pergub aturannya begitu, yang dilarang partai politik. Kalau penerapan aturan kita mesti disiplin dan strick pada norma yang tertulis, tidak bisa ambil kesimpulan asumtif," tuturnya.
Habiburokhman kemudian menyinggung sejumlah kegiatan di kawasan CFD yang dia sinyalir bermuatan politis. Dia mencontohkan 'Parade Kita Bisa, hingga aksi menuntut Pembubaran FPI.
"Praktiknya kawasan CFD pernah beberapa kali dipakai untuk aktivitas yang berbau politik tetapi dibiarkan saja, antara lain Parade Kita Indonesia yang dilaksanakan oleh beberapa partai politik pada tanggal 4 Desember 2016, aksi menuntut Pembubaran FPI tanggal 8 Januari 2017 dan yang paling anyar adalah aksi Jutaan KTP Dukung Jokowi tanggal 22 April 2018 lalu," urainya.
Dia pun meminta aparat kepolisian dan Pemprov DKI agar bijaksana dan tak pilih kasih. Dia berharap jangan ada kelompok yang dilarang sementara yang lain dibiarkan.
"Kami sarankan aparat kepolsian dan Pemrov DKI Jakarta untuk bisa bersikap bijak. Kalau mau dilarang harus jelas dulu aturannya dan pelarangan harus adil kepada semua pihak. Jangan kalau satu kelompok dibiarkan tetapi kalau minta ganti Presiden dipersoalkan," cetusnya.
Sumber: detik.com