IndonesiaKiniNews.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian dinilai menjadi pukulan telak ...
IndonesiaKiniNews.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian dinilai menjadi pukulan telak bagi aparat Polda Metro Jaya selaku penyidik. Vonis bebas itu menjadi penanda bahwa kriminalisasi ulama semakin nyata.
"Kasus dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim PN Jakpus adalah pukulan telak buat Polda Metro Jaya, khususnya, dan Polri, umumnya. Dengan adanya keputusan bebas itu, tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi polisi. Neta menilai kasus Alvian Tanjung ini ditangani secara emosional.
"Kasus ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen dalam melakukan penegakan hukum. Dalam kasus cuitan tersebut, polisi memang terkesan emosional dan cenderung tidak proporsional karena Alfian langsung ditangkap dan ditahan usai vonis bebas di PN Surabaya. Seharusnya polisi bisa lebih bijaksana. Tapi sudahlah, sudah terjadi," papar Neta.
Namun, terlepas dari itu, Neta berharap vonis Alfian ini menjadi momentum polisi untuk menangani kasus secara hati-hati dan tidak gampang mengkriminalisasi ulama.
"Fenomena ini patut dicermati, terutama oleh Polri, agar kepolisian tidak gampang dituding melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus ini. Selain itu, setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, moril, maupun materiil terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya," tutur dia.
"Tuntutan ini perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen serta tidak gampang melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pemuka agama," sambung dia.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
Polri Dukung Usaha Jaksa Ajukan Kasasi
Polri menghormati vonis bebas yang diterima Alfian Tanjung terkait perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun Polri siap mendukung jaksa untuk melawan putusan Alfian Tanjung melalui upaya hukum lain.
"Kan masih ada upaya lagi. Jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dukungan tersebut, kata Iqbal, diberikan dalam bentuk tambahan keterangan sebagai bahan mengajukan kasasi di tingkat yang lebih tinggi.
"Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini, dan semua kasus bukan hanya kasus AF (Alfian)," dia menjelaskan.
Jenderal bintang satu itu membantah, proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai upaya kriminalisasi ulama. Dia mengenakan, Polri tidak pernah mengkriminalisasi siapapun, termasuk ulama.
"Nggak ada. Itu terminologi (kriminalisasi ulama) sangat tidak tepat," kata Iqbal.
Dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara Alfian Tanjung, polisi mengklaim telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Tidak ada hak tersangka yang dilanggar selama proses itu.
"Jelas tahapan demi tahapan, hak-hak tersangka dipenuhi, seperti didampingi pengacara dan lain-lain. Biasa ini. Ini hal biasa nggak usah terlalu dibesar-besarkan," ucap Iqbal.
sumber: liputan6.com