$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Langsung Gerak Cepat, Ini Yang Dilakukan Sebelum Tersangkakan Rocky Gerung

IndonesiaKiniNews.com -  Dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal ucapan 'kitab suci itu fiksi&...



IndonesiaKiniNews.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal ucapan 'kitab suci itu fiksi'.

Polisi akan mendalami laporan yang dibuat oleh Abu Janda alias Permadi Arya itu.

"Itu namanya masyarakat melapor ke Polda Metro, tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Argo menerangkan pihaknya juga akan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Sejumlah saksi pun akan dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

"Nanti setelah diterima kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita akan memintai keterangan kepada pelapor, karena masih dalam penyelidikan. Nanti kita pelapor minta keterangannya. Dan juga nanti kita menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa," ujar Argo.

Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan naik ke tingkat penyidikan.

"Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan ada wasidik, yang menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja," ujar dia.

Rocky dipolisikan Permadi pada Rabu (11/4) kemarin. Dia dilaporkan soal pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta terkait 'kitab suci itu fiksi'.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Langsung Gerak Cepat, Ini Yang Dilakukan Sebelum Tersangkakan Rocky Gerung
Polisi Langsung Gerak Cepat, Ini Yang Dilakukan Sebelum Tersangkakan Rocky Gerung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFhTDKIYsllOY2t3ddhSpm6JlLgGiYNGnaazyGeIvEJ86qA-VxhWuwu7_zKQGMEAIw7acEE4mteLSi7OiBm7HUYzpujJVDL3NVOOuQFe0n0LA18Lu7If1fCAoKDLvsrHvSpis3PT0GORk/s640/unnamed-47.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFhTDKIYsllOY2t3ddhSpm6JlLgGiYNGnaazyGeIvEJ86qA-VxhWuwu7_zKQGMEAIw7acEE4mteLSi7OiBm7HUYzpujJVDL3NVOOuQFe0n0LA18Lu7If1fCAoKDLvsrHvSpis3PT0GORk/s72-c/unnamed-47.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/04/polisi-langsung-gerak-cepat-ini-yang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/04/polisi-langsung-gerak-cepat-ini-yang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy