IndonesiaKiniNews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan Ratna Sarumpaet melanggar aturan mengenai larangan parkir di ba...
IndonesiaKiniNews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan Ratna Sarumpaet melanggar aturan mengenai larangan parkir di bahu jalan.
Sandiaga menyamakan insiden tersebut dengan yang pernah dialami anggota DPRD DKI Fajar Sidik.
"Nggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat," kata Sandiaga di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Sandiaga tidak mengetahui jika mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan kembali.
Dia justru menyamakan dengan kasus Fajar Sidik agar pelanggar diberikan peringatan.
"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh," jelasnya.
Sandiaga mengatakan Perda yang mengatur mengenai larangan parkir di bahu jalan sudah tepat.
Namun dia memberi catatan agar Perda tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik.
Perda tersebut nggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta.
Perda tersebut nggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta.
Jadi memang kalau nggak ada tempat parkirnya nggak bileh dibuat parkir di sana.
Tapi penerapannya itu kita harus pastikan jangan sampai nggak tersosilisasikan," jelasnya.
Ratna Sarumpaet tertangkap video dan viral di media sosial karena marah-marah tidak terima mobilnya diderek kemarin.
Ratna berhasil menghubungi staf Anies, dan mobilnya dikembalikan lagi.
Sumber: detik.com